DENPASAR, BALI EXPRESS- Tersangka pungutan liar (pungli) Ketut Riana mengajukan praperadilan.
Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali ini menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali tidak sah.
Riana ditangkap dalam operasi tangkap tangan Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Kamis, 2 Mei 2024.
Riana diduga melakukan pungutan liar terhadap investor terkait jual beli lahan di Berawa Rp10 miliar.
Gede Pasek Suardika, salah satu kuasa hukum Riana mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan gugatan praperadilan.
Pasek Suardika menyatakan bahwa praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Dps.
“Sidang perdana perkara ini nantinya dijadwalkan Senin 27 Mei 2024 ya,” ungkap Pasek Suardika pada Rabu, 15 Mei 2024.
Mantan anggota DPR RI ini menyebut bahwa mereka mengajukan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum karena yakin penetapan tersangka tersebut tidak sah.
“Kami kaji bahwa seorang bendesa adat itu tidak bisa dijadikan material untuk kasus pidana korupsi, khususnya pasal 12 e. Itu keyakinan kami. Nanti itu tentu akan diuji begitu ya,” beber Pasek Suardika.
Ia juga menekankan bahwa jabatan bendesa adat bukanlah pegawai negeri. Pasek berharap Majelis Hakim dapat memeriksa perkara ini secara rinci sehingga permohonan mereka dikabulkan.
Sebab, kasus ini bisa berdampak sangat luas terhadap status bendesa adat di seluruh Bali.
“Apakah bendesa adat itu seorang pegawai negeri? Atau hanyalah sebagai pemimpinan dikomunitas masyarakat hukum adat? Itu nanti yang akan diuji,” tegas Pasek Suardika. (*)
Editor : I Made Mertawan