Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tukang Ojek di Bali Nyambi Jadi Kurir Sabu, Beraksi Lintas Kabupaten, Berakhir di Karangasem

I Wayan Adi Prabawa • Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Karangasem, Bali, Rabu, 15 Mei 2024.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Karangasem, Bali, Rabu, 15 Mei 2024.

AMLAPURA, BALI EXPRESS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem meringkus empat orang penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Para tersangka narkoba jenis sabu-sabu itu dibeberkan dalam kegiatan press rilis yang dilaksanakan di Polres Karangasem, Rabu, 15 Mei 2024.

Dari empat orang yang di amankan tersebut, satu di antaranya merupakan kurir berinisial MS.

Dua pelaku lainnya, yaitu berinisial KHF dan IMS adalah penyalahguna narkoba yang merupakan pemakai barang haram tersebut, dan satu lagi berinisial IKD adalah pengedar.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, untuk tersangka MS, diamankan di Jalan Untung Surapati, Amlapura saat menempel paket narkoba.

Dari tangan pria asal Jember, Jawa Timur itu, diamankan empat paket yang dibungkus potongan sedotan berwarna biru yang disimpan pada bagian saku celana kanan.

Ternyata, MS tidak hanya melancarkan aksinya di Kabupaten Karangasem saja. Di wilayah lain ia juga sempat melakukan aksi yang sama.

“Tersangka MS ini bekerja sebagai ojek nyambil sebagai kurir tempel narkoba, dari pengakuannya dibayar Rp50 ribu per sekali tempel, tersangka juga mengaku sempat menempel paket di wilayah Badung, Gianyar, dan Denpasar sebelum tertangkap,” ujarnya.

Sementara tiga tersangka lainnya, seperti KHF yang berstatus sebagai residivis diamankan di Jalan Raya Ahmad Yani, Lingkungan Galiran.

Sedangkan IMS diamankan di Banjar Dinas Tulamben, Kecamatan Kubu, dan IKD yang merupakan pengedar narkoba menyerahkan diri ke Polres Karangasem setelah sempat kabur pada saat penggrebekan berlangsung.

Para tersangka diancam pasal berbeda antara pengedar dan pemakai.

IKD dan MS yang berstatus sebagai pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KHF dan IMS berstatus sebagai pemakai dikenakan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #sabu #karangasem #tukang ojek