DENPASAR, BALI EXPRESS - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tak butuh waktu lama untuk merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar yang menjerat Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Tersangka dan barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penutup Umum (JPU) pada Jumat (17/5).
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan, dalam proses pelimpahan ini, tersangka Ketut Riana didampingi oleh lima orang Penasihat Hukum (PH).
"Setelah berkas perkara P-21, tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan," ujarnya.
Bahkan, salam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan untuk digulirkan di persidangan. Disebutkan, I Ketut Riana ke disangkakan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mengenai proses terbaru ini, salah satu PH dari Ketut Riana Gede Pasek Suardika mengatakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan terkait kliennya itu berlangsung sangat cepat.
Sangat berbeda dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas di Imigrasi Bali yang justru terkesan lambat.
"Memang beda (kecepatannya), beda nasib dengan OTT di Imigrasi yang duitnya juga sama-sama Rp100 juta," tandasnya.
Sebagai Tim PH, pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang adil. Untuk diketahui, Tim PH dari Ketut Riana juga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa menerangkan, praperadilan itu diajukan berkaitan dengan penetapan tersangka Bendesa Adat Berawa tersebut. Sidang pertama akan berlangsung pada 27 Mei 2024. "Terkait penetapan tersangka," jelasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana