SINGARAJA, BALI EXPRESS – KJA hanya bisa tertunduk malu. Ia enggan memberikan komentar apapun perihal perbuatannya terhadap putri kandungnya.
Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, KJA menyetubuhi putri kandungnya saat istrinya sedang pergi bekerja. Kejadian itu dilakukan KJA dengan sadar sejak lama.
Ketika ia meniduri putrinya pada 22 Februari 2024, sekitar jam 8 malam, ia kepergok oleh istrinya. Perbuatan KJA lantas dilaporkan ke polisi. Kini KJA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, peristiwa itu awalnya dilaporkan ke Polda Bali, namun lantaran kasusnya terjadi di Buleleng, maka dilimpahkan ke Polres Buleleng. Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami masih terus berupaya menangani kasus-kasus seperti ini. Dan kami juga masih mendalami kasusnya. Kemungkinan nanti kami lakukan tes psikis juga untuk pelaku,” kata dia, Senin (20/5).
Baca Juga: Jadi Pilot Project Pengembangan Starlink, Pustu Bungbungan Klungkung Tak Susah Sinyal Lagi
Widwan menambahkan, saat ini korban tengah berada di sentra perlindungan anak. Pemeriksaan psikis juga telah dijalani untuk pemulihan korban.
“Sudah dengan pendamping rehabilitasi sosial Kemensos RI yang membantu kami dalam setiap kasus,” ujarnya.
Atas perbuatan terhadap anak kandungnya, KJA dikenakan pasal pasal 82 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun maksimal 15 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliar rupiah).
“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua atau wali maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” tutupnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana