SINGARAJA, BALI EXPRESS – Belum usai kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas, Polres Buleleng menangani kasus baru. Lagi-lagi, korbannya anak di bawah umur.
Gadis berusia 7 tahun menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri. Parahnya, korban hingga mengalami pendarahan.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menceritakan kronologinya. Kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh ayahnya sepulang sekolah.
Setibanya di rumah sekitar pukul 13.30 wita korban langsung bermain di rumah temannya. Sementara sang ayah kembali ke tempat kerja.
Saat bermain di rumah temannya, korban berpamitan pulang sebentar untuk mengambil mainan. Saat akan kembali ke rumah temannya, korban ditarik oleh pelaku NS. Korban diajak ke dalam kamar lalu disetubuhi secara paksa. Akibatnya korban mengalami pendarahan.
“Tersangka adalah tetangga korban yang rumahnya berdekatan. Kondisi korban yang berdarah itu diketahui ayah korban yang sudah pulang kerja saat itu,” ujarnya, Senin (20/5).
Baca Juga: Euromoney Trade Finance Award 2024, Nobatkan BRI sebagai Market Leader
Sang ayah yang mengira putrinya terjatuh lalu terluka lantas pergi ke RSUD Buleleng untuk berobat. Setibanya di RSUD Buleleng, korban akhirnya mengungkap bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh tetangganya, NS.
Mendengar pengakuan putrinya, sang ayah langsung melaporkannya ke Polres Buleleng.
“Langsung saat itu juga ayah korban yang berinisial DNA membuat laporan kepada kami,” ungkap Widwan.
Baca Juga: Jadi Pilot Project Pengembangan Starlink, Pustu Bungbungan Klungkung Tak Susah Sinyal Lagi
Atas perbuatannya, NS dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana