GIANYAR, BALI EXPRESS- Polsek Ubud menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Raya Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dua pelaku itu merupakan pasangan kekasih, yaitu Tri Dayani Tias Kusumaningsih asal Yogyakarta dan Gunawan asal Gianyar.
Mereka diduga melakukan pencurian di Counter HP Zhura Cellular, Jalan Raya Bunutan, Desa Kedewatan pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Sudarsana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengambil 40 handphone, laptop, dan uang senilai Rp900 ribu.
"Setelah diestimasi, kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Sudarsan pada Kamis, 23 Mei 2024.
Aksi pencurian ini terungkap setelah pemilik counter, melihat rekaman CCTV dan mendapati barang-barang di dalam counternya berantakan dan hilang.
Pelaku yang disebut-sebut anak punk itu masuk dengan merusak gembok dan mencongkel konter.
Selain uang dan handphone, barang-barang yang dicuri juga termasuk laptop, tablet, dan iPad.
Kedua sijoli tersebut kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan