DENPASAR, BALI EXPRESS - Peredaran rokok ilegal dibongkar oleh Tim Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar. Petugas berhasil menangkap pelaku pengedar berinisial HMS, Jumat (17/5) sekitar pukul 19.30.
HMS kedapatan sedang menurunkan rokok ilegal dari dalam mobil di wilayah Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Kami menerima informasi bahwa akan ada pembongkaran rokok ilegal di Pemecutan Kaja," ujarnya. Lalu, Tim Penindakan KPPBC TMP A Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang membongkar rokok yang tak dilekati pita cukai di tempat kejadian perkara (TKP). Total ada 229.800 batang rokok ilegal yang dapat disita petugas dari tempat itu.
Saat diinterogasi, HMS mengakui ada barang bukti lain di gudang penyimpanan miliknya di Jalan Himalaya Pamecutan Kaja. Maka dari itu tanpa buang waktu, petugas melakukan penggeledahan ke gudang yang merupakan kamar kos tersebut. Hasilnya, Bea Cukai dapat menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 429.040 batang.
Sehingga, total barang bukti mencapai 658.840 batang rokok berbagai merek, dari jenis yang terdiri dari Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). "Pelanggaran yang dilakukan pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 642.151.001," bebernya.
Berikutnya, HMS pun ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana pelanggaran atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Selain itu, disangkakan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Atas pengungkapan yang pihaknya lakukan ini, Puguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat.
Lantaran, peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pemberian informasi merupakan salah satu faktor penting terhadap pemberantasan rokok ilegal.
"Bea Cukai Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai secara adil, humanis dan transparan guna menjaga keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," tutupnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana