Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hakim Nyatakan Pemangku Ganteng Jero Dasaran Alit Terbukti Lakukan Pencabulan, Divonis 6 Tahun Penjara

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 30 Mei 2024 | 02:45 WIB
Pemangku Jero Dasaran Alit divonis 6 tahun penjara di PN Tabanan
Pemangku Jero Dasaran Alit divonis 6 tahun penjara di PN Tabanan

TABANAN, BALI EXPRESS- Proses persidangan rohaniawan atau pemangku ganteng yang aktif di media sosial, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Rabu (29/5) memasuki babak akhir.

Majelis hakim PN Tabanan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Jero Dasaran Alit atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial NCK.

Majelis hakim PN Tabanan diketuai Ronny Widodo, didampingi oleh hakim anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Majelis hakim menyatakan bahwa JDA bersalah dan melanggar ketentuan yang ada di dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ungkap Hakim Ronny dalam amar putusannya.

Dilanjutkan Hakim Ronny, menyatakan JDA melanggar Pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS karena, JDA terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pria asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, tersebut  juga bertentangan dengan norma dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat serta sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa sempat menghambat jalannya persidangan.

Sebelumnya tim JPU Kejari Tabanan menuntut JDA dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Namun, putusan ini hanya setengah dari ancaman hukuman dari pasal 6 huruf c UU TPKS. Diketahui, ancaman dari pasal itu adalah 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Dasaran Alit didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang gadis asal Buleleng pada tanggal 23 Januari 2023.

Jero Dasaran Alit yang merupakan pemangku mengaku bisa menyembuhkan penyakit nonmedis yang diderita korban. 

Sebelumnya Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023.

Dia dijerat menggunakan beberapa pasal. Yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang.

Dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #pencabulan #jero dasaran alit #pemangku ganteng #tabanan