DENPASAR, BALI EXPRESS - Empat anggota geng asal Meksiko yang melakukan percobaan pembunuhan, kekerasan, dan perampokan di Bali terbilang sadis. Petugas sekuriti vila, Made Sutama juga merasakan kebengisan keempatnya.
Empat terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez, 35; Jose Alfonso Aramburo Conteras, 31; Juan Antonia Mayorquin Escobedo, 31, dan Roberto Sicairos Valdes, 26.
Keeempatnya diduga yang melakukan penembakan terhadap warga negara Turki bernama Mehmet Turan pada 23 Januari 2024 lalu.
Keempat terdakwa kini mulai disidang di PN Denpasar, pada Kamis (30/5/2024).
Dalam kasus ini, keempat terdakwa dijerat menggunakan dakwaan kesatu primair Pasal 340 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dakwaan kesatu subsidair, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta dakwaan kedua subsidair Pasal 368 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
Jaksa membeberkan bahwa niat para terdakwa ke Bali selain untuk liburan memang sudah mengincar korban Mehmet Turan. Mereka ke Bali pada Desember 2023 melalui Malaysia.
"Tujuan para terdakwa datang ke Bali untuk berlibur dan mencari seseorang berkewarganegaraan Turki yaitu korban Mehmet Turan," tandas JPU.
Baca Juga: Bule Amerika Ngamuk di Bali, Lempar Motor dan Karyawan Vila, Ternyata karena Ada Masalah Asmara
Sebelum melancarkan aksinya, keempat terdakwa membekali diri dengan senjata api. Mereka mendapat dua pucuk senjata api dan peluru dari seorang WNI di Jakarta.
Di Bali, mereka menginap di Jimbaran, Kuta Selatan. Namun, pada Januari 2024 mereka berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu, untuk merencanakan aksi memburu Mehmet Turan.
"Saat berada di restoran, tiga terdakwa lainnya mendengarkan penjelasan dari terdakwa Victor mengenai korban warga negara Turki yang akan dicari," beber JPU.
Keempat terdakwa juga memiliki grup WhatsApp untuk menyebarkan informasi terkait keberadaan warga Turki buruannya di Villa Palm House, Jalan Tumbak Bayu, Mengwi, Badung.
Dua pistol itu dipegang Victor dan Jose. Mereka berangkat dari Jimbaran ke Tumbak Bayuh pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA menggunakan tiga motor. Roberto berboncengan dengan Juan, sedangkan dua orang lagi pagai motor sendiri.
Singkat cerita, mereka sempat survei lokasi setelah tba sejam kemudan. Mereka mondar-mandr sampai empat kali.
Pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, geng ini pun menuju ke Villa Palm House.
Victor dan Jose memarkirkan kendaraannya di tempat gelap, sedangkan Juan dan Roberto berhenti di depan Pos Security.
Sasaran pertama adalah petugas keamanan ata security. Roberto mendatangi sekuriti bernama Made Sutama yang sedang berjaga. Roberto menanyakan apakah tempat itu Villa Palm House.
Selagi Sutama menjawab pertanyaan Roberto, Victor masuk meloncati pagar Villa dan menodongkan pistol ke arah Sutama.
Dengan bengisnya, Victor memerintahkan Sutama tiarap. Dalam waktu bersamaan, Juan membuka pintu pagar dan masuk kemudian menginjak punggung Sutama.
Sutama tak berdaya. Dia dijaga juan dan Roberto di pos sekuriti. Sedangkan Victor dan Jose Alfonso masuk ke dalam bangunan Villa.
Selang beberapa saat, Juan merampas handphone milik Sutama, lalu menyusul masuk ke dalam villa. Hanya Roberto yang menunggu di pos sekuriti.
Di dalam vila, akhirnya terjadilah penembakan terhadap Mehmet Turan. Dia terkapar dengan sejumlah tembakan ke tubuhnya.
Setelah peristiwa itu, para pelaku kabur. Sutama yang sudah lepas dari geng Meksiko masuk ke vila dan menolong Mehmet Turan. Lalu membawanya ke rumah sakit.
Dalam penembakan ini, Mehmet juga kehilangan uang tunai sejumlah Rp 30 juta, uang tunai sejumlah USD 4000 yang disimpan di dalam tas dan sebuah jam tangan merk Hislon Bluedial yang ditaruh di atas meja living room. ***
Editor : Y. Raharyo