Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

2 Pelaku Penyelundupan Penyu di Jembrana Bali Masuk DPO, Ini Identitasnya, Satu Orang Residivis

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 31 Mei 2024 | 21:08 WIB
Polres Jembrana meringkus 2 pelaku penyelundupan penyu, sementara dua lainnya masuk DPO.
Polres Jembrana meringkus 2 pelaku penyelundupan penyu, sementara dua lainnya masuk DPO.

JEMBRANA, BALI EXPRESS- Polres Jembrana membongkar kasus penyelundupan penyu hiju di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Ada empat pelaku diduga terlibat penyelundupan penyu dengan barang bukti 15 ekor penyu hijau.

Hanya saja, polisi baru bisa meringkus dua pelaku. Dua lainnya yang diduga kuat terlibat penyeludupan penyu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, dua pelaku yang sudah ditangkap adalah Ahmad Sodikin,23 dan I Komang Suama,36.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat soal maraknya penyelundupan penyu di wilayah pesisir pantai Melaya.

Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana pun bergerak pada 26 Mei 2024.  Polisi melakukan penyisiran sekitar pukul 23.30 Wita.

Hasilnya, 3 ekor penyu hijau ditemukan di semak-semak pinggir pantai dengan kondisi terikat.

Pada malam itu, polisi juga mendapatkan informasi soal transaksi penurunan penyu di wilayah pesisir pantai Pangkung Dedari Melaya.

Keesokan harinya sekitar pukul 01.30 Wita, polisi menemukan mobil Grand Max putih yang mengangkut 12 ekor penyu dan mengamankan 2 orang pelaku. 

"Dua pelaku yang ditangkap adalah Ahmad Sodikin dan Komang Suama.  Sementara dua pelaku lainnya, Selamet Khoironi dan Taufik, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"  kata Endang saat pers release di Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jumat, 31 Mei 2024.

"Salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran ini merupakan residivis kasus serupa,” sebutnya.

Endang menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran masing dalam melancarkan aksi kejahatan.

Pelaku Selamet Khoironi berperan sebagai sopir pikap, Taufik bertugas menangkap penyu di wilayah pesisir Jawa Timur.

Ahmad Sodikin bertugas sebagai kernet pikap dan I Komang Suama pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap. 

"Ahmad Sodikin dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu dan I Komang Suama sebagai pengangkut penyu dari pantai ke atas pikap dijanjikan upah Rp800 ribu, namun belum ada yang dibayar. Penyu-penyu ini rencananya akan dijual belikan di daerah Denpasar, Bali," paparnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #penyelundupan penyu #jembrana