SINGARAJA, BALI EXPRESS- Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya di Kabupaten Buleleng Bali.
Ternyata, pelaku berinisial MD,59, seorang politikus. Ia diketahui mantan anggota DPRD Buleleng.
Hanya saja, belum diketahui kapan pria tersebut menjabat sebagai wakil rakyat Buleleng.
Akibat kelakukan MD, putrinya yang berusia 17 tahun kini mengalami trauma psikis dan harus diungsikan ke lokasi aman.
Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. Kejadian pertama pada Minggu, 5 Mei 2024.
Pelaku masuk ke kamar anaknya pada tengah malam. "Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya," ujar Darma saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 Juni 2024.
Dilansir dari Radar Bali pada Selasa, 4 Juni 2024, Darma Diatmika menegaskan bahwa kasus ini baru terungkap karena korban tidak berani melapor ke polisi lantaran mendapat ancaman dari ayahnya.
Belakangan, korban akhirnya buka suara kepada seorang kerabatnya hingga informasi itu pun diteruskan kepada ibu kandung korban yang sudah bercerai dengan pelaku.
Ibunya yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu memutuskan melapor ke Polres Buleleng.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak 29 Mei 2024,” jelas Darma Diatmika.
MD dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Darma Diatmika menuturkan, sejak orang tuanya bercerai, korban awalnya tinggal bersama kakek dan ibunya di kawasan Kecamatan Seririt.
Beberapa lama kemudian, ibu PWN menikah lagi, sehingga gadis itu kembali diajak tinggal bersama oleh ayahnya.
Namun bukannya mendapat kasih sayang dan perlindungan dari sang ayah, PWN justru mendapat perlakuan tidak senonoh. (*)
Editor : I Made Mertawan