SINGARAJA, BALI EXPRESS – Kasus rudapaksa gadis berusia 17 tahun berinisial PWN oleh ayah kandungnya kini semakin berkembang.
Kini ada tersangka baru berinisal KU yang telah ditangkap. Terungkap bahwa tersangka KU adalah teman MD.
Disebutkan, KU yang mengenal PWN melalui anaknya, merudapaksa PWN hingga lima kali.
Sebagian besar terjadi di penginapan setelah merayunya via WhatsApp.
Kejadian ini pertama kali terungkap ketika PWN curhat kepada salah satu anggota keluarganya, yang kemudian menyampaikan cerita tersebut kepada ibunya.
Sang ibu lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi. MD ditangkap atas tuduhan mencabuli putrinya sebanyak tiga kali di rumah mereka.
Kini MD dan KU ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kini korban rudakpasa , gadis berusia 17 tahun berinisial PWN, dalam pengawasan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng.
PWN kini dalam pengawasan konseling dan pendampingan Dinsos Buleleng untuk memulihkan kondisi psikis korban.
Pendamping Rehabilitasi Sosial, Kemensos RI di Buleleng, Alfonso Kolimasang mengatakan, kondisi psikis korban belum stabil.
Sehingga dibutuhkan pendampingan yang intens. Saat ini korban masih belum terbuka terhadap orang baru.
“Kalau kondisi anak masih kami dampingi terus karena blm stabil. Butuh proses. Semoga segera pulih,” ujarnya, Selasa (4/6) pagi.
Selain melakukan pendampingan penguatan untuk memulihkan kondisi psikis korban, juga dilakukan pendampingan saat BAP, visum, hingga pendampingan kebutuhan hak dasar anak.
Dinsos juga memastikan pendidikan korban dapat berjalan.
“Akses pendidikan selama berada di shelter anak kami upayakan dapat dilakukan. Mungkin saat ini belum karena anak masih trauma,” kata Alfonso.
Sebelumnya, seorang mantan politisi berinisial MD, 59 yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Buleleng 20 tahun lalu, ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap putri kandungnya, PWN, 17.
Kejahatan ini menyebabkan PWN mengalami trauma mendalam.
Editor : Nyoman Suarna