SINGARAJA, BALI EXPRESS – Jumlah tersangka pencabulan kepada putri kandung mantan politisi di Buleleng bertambah.
Setelah tersangka dengan inisial MD, 59 yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Buleleng 20 tahun lalu terungkap, kini ada satu tersangka lain.
Ia adalah KU yang tak lain adalah teman tersangka MD. KU telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban PWN yang merupakan putri kandung MD juga dicabuli KU.
Tersangka KU mengenal gadis 17 tahun itu lantaran berteman dengan anaknya.
PWN pun beberapa kali ke rumah KU untuk mengantarkan anak KU sepulang sekolah.
“Dia (korban) juga mendapat ancaman dari tersangka KU ini. Korban jadi takut,” ujarnya Selasa (3/6).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut KU merudapaksa PWN hingga 5 kali. Aksi itu pun dilakukan di penginapan.
Tersangka KU sengaja merayu PWN via WA hingga menggiringnya ke sebuah penginapan.
PWN pun sempat melawan namun tersangka KU memaksanya untuk berhubungan badan. “Dilakukan (persetubuhan) dalam waktu yang berbeda,” ungkap Diatmika.
Kini tersangka KU juga telah ditahan dan dijerat dengan pasal 81 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Warganet Kecewa Pelaku Pemukulan di Minimarket Denpasar Belum Ditangkap Meski Sudah Viral
Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng telah menangkap dan menetapkan MD, 59 sebagai tersangka.
Ia tega menodai putri kandungnya, PWN yang masih berusia 17 tahun.
Disebutkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada 5 Mei 2024 lalu di rumah tersangka.
Peristiwa yang menimpa gadis dibawah umur itu terjadi pada malam hari, sekitar pukul 00.00 Wita.
Bahkan tersangka melakukan aksi bejat itu tidak hanya sekali, melainkan tiga kali dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh.
Kejadian yang menimpa PWN diketahui oleh ibunya. Saat itu PWN curhat kepada salah satu anggota keluarganya.
Kemudian cerita PWN itu disampaikan kepada ibu PWN. Alhasil ibunya langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Editor : Nyoman Suarna