BADUNG, BALI EXPRESS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terus melakukan pemantauan pembersihan batu kapur di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pemantauan ini dilakukan setelah adanya reruntuhan batu kapur dari aktivitas pembangunan akomodasi wisata di sana.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pemantauan batu kapur tersebut terus dilakukan oleh BKO Kuta Selatan, Trantib Kecamatan Kuta Selatan dan Pemerintah Desa Pecatu.
Pembersihan diketahuinya telah dimulai usai pihak proyek melakukan klarifikasi perizinan dan membuat surat pernyataan pada 21 Mei 2024.
“Setelah mereka mengklarifikasi dokumen perizinan dan membuat surat pernyataan, besoknya kami sudah lepas Pol PP line dan meminta mereka melakukan pembersihan,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurutnya, pembersihan tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan.
Bahkan Satpol PP Badung telah memberikan waktu sebulan untuk melakukan pembersihan.
“Dari informasi terakhir, pembersihan masih dilakukan di lapangan,” jelas Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar ini berharap pembersihan itu dapat selesai dilaksanakan sesuai pernyataan yang ditandatangani.
Apabila hal itu lewat batas waktu, pihaknya akan melayangkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar membekukan sementara izin yang telah dikantongi.
“Intinya pembersihan material itu tidak boleh dibawa keluar proyek, tapi dipergunakan untuk menata area mereka. Setelah itu selesai dilaksanakan, baru mereka kita izinkan melanjutkan membangun,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komandan Regu Satpok PP BKO Kuta Selatan Wayan Suharyana menyatakan material tersebut memang sudah mulai diangkut oleh pihak proyek.
Ia pun terus melakukan pemantauan di lapangan sampai material tersebut selesai dibersihkan.
“Kami terus melakukan pemantauan sevara berkala ke lapangan, sesuai dengan perintah atasan,” paparnya. (*)
Editor : I Made Mertawan