TABANAN, BALI EXPRESS- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ngurah Wahyu Resta menyatakan bahwa Kejari Tabanan mengajukan upaya banding terhadap putusan hakim yang memvonis terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 6 tahun penjara.
Putusan tersebut terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang dilakukan Jero Dasaran Alit.
"Untuk putusan Kadek Dwi Arnata yang sudah diputus 6 tahun penjara oleh PN Tabanan, kami dari Kejari Tabanan juga menyatakan banding,” jelasnya pada Rabu, 5 Juni 2024..
“Untuk materi banding kami belum bisa sampaikan karena masih menunggu salinan putusan dari PN," tambahnya.
Menurut Wahyu Resta, pengajuan banding terhadap terdakwa Jero Dasaran Alit ini, karena menurutnya ada beberapa materi yang diajukan oleh JPU dalam persidangan dan tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Selain itu, dalam proses persidangan, diakui Wahyu Resta, ada beberapa poin keputusan hakim yang materinya tidak sesuai dengan tuntunan yang diajukan oleh JPU Kejari Tabanan selama persidangan.
"Jadi banding yang kami ajukan terhadap kasus JDA (Jero Dasaran Alit) ini, bukan karena prosedur persidangan yang mengharuskan kami banding setelah terdakwa mengajukan banding. Namun lebih kepada banyak materi yang harus kami perjuangkan dan sama sekali tidak dibahas selama persidangan," terangnya.
Untuk materi banding yang nanti akan diajukan ke Pengadilan Tinggi, Wahyu Resta menyatakan sampai saat ini dilakukan penyusunan.
"Materinya masih kami susun," tambah Wahyu Resta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Tabanan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Jero Dasaran Alit.
Jero Dasaran Alit dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada orang lain, sesuai dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Editor : I Made Mertawan