Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kini Bernafas Lega! Kasus Omyati Bantu Pacar Curi Sepeda Motor Berakhir Restorative Justice

IGA Kusuma Yoni • Kamis, 6 Juni 2024 | 16:10 WIB

Proses Restorative Justice terhadap tersangka Omyati di Kejari Tabanan.
Proses Restorative Justice terhadap tersangka Omyati di Kejari Tabanan.

BALI EXPRESS- Usai mendekam selama 2 bulan di Lapas Kelas lllB Tabanan karena bantu pacar mencuri sepeda motor, Omyati, 38 kini bisa menghirup udara segar.

Pasalnya, kasus janda asal Jember itu telah diselesaikan dengan restorative justice.

Cerita ini terungkap pada Rabu (5/6), dalam pelaksanaan restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Omyati dengan TKP di gudang toko UD. Widya Mandiri di Banjar Berteh Desa Perean Tengah Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Bukan Glamping ala Kintamani Bali, Agro Puncak Bukit Lestari: Destinasi Camping Menawan di Bedugul, Cocok untuk Outbound

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, menjelaskan tersangka Omyati pada Rabu (5/6), dibebaskan dari perbuatannya membantu DPO Ivan dalam aksi mencuri sebuah sepeda motor di wilayah hukum Polsek Baturiti setelah sebelumnya antara tersangka dan korban sudah melakukan proses perdamaian.

"Sesuai dengan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor: B-1664/N.1.17/Eoh.2/06/2024, menyatakan menghentikan proses penuntutan terhadap Omyati dan mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga dan masyarakat untuk dapat kembali pada kehidupan semula," jelasnya.

Adapun kronologi pencurian yang dilakukan oleh Omyati dan Pacarnya Ivan, dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ngurah Wahyu Resta dilakukan pada pada tanggal 31 April 2024 lalu.

Baca Juga: Miris! Bantu Pacar Mencuri, Janda Asal Jember Ditahan dan Gagal Dinikahi

Saat itu, Omyati disuruh Ivan untuk membantunya membukakan pintu gudang milik majikannya, Wayan Sukerta yang berada tepat di sebelah kamar yang ditinggali Ivan dan Omyati selama bekerja sebagai buruh cetak batako di UD Widya Mandiri di Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan.

"Setelah membuka pintu tersebut, Ivan kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan menggunakan sepeda motor itu untuk mengantar Omyati menunggu travel di Terminal Mengwi untuk membawa Omyati ke Jember," jelasnya.

Baca Juga: SDN Celukan Bawang Buleleng Memprihatinkan, Dua Ruang Kelas Nyaris Roboh, Siswa Belajar Bergantian

Dari pengakuan Omyati, disebutkan Wahyu Resta, tersangka mau melakukan perintah Ivan untuk membuka pintu gudang karena Ivan mengaku menggunakan motor tersebut untuk mengantar Omyati ke Terminal Mengwi untuk pulang ke Jember, yang selanjutnya Omyati menyatakan jika Ivan berjanji akan menyusulnya dan berjanji untuk menikahi Omyati setelah hari Raya Idul Fitri yang lalu.

Namun ternyata kondisinya berbeda, setelah mengantar Omyati, ternyata Ivan melarikan sepeda motor tersebut dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturiti.

Setelah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahuilah jika sepeda motor tersebut dicuri oleh Ivan dengan batuan Omyati.

Hingga akhirnya pada tanggal 8 April lalu, Omyati yang sedang berada di rumahnya di Desa Ajung Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Baturiti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Baturiti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: SDN Celukan Bawang Buleleng Memprihatinkan, Dua Ruang Kelas Nyaris Roboh, Siswa Belajar Bergantian

"Dari introgasi yang dilakukan terhadap tersangka, tersangka Omyati mengakui jika sudah membantu Ivan untuk membuka pintu gudang. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerap pasal 362 junto pasal 59 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Omyati yang sudah mendapatkan kebebasannya setelah prosedur Restorative Justice menyatakan sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Omyati mengaku tidak ,mengetahui niat Ivan untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

"Saya benar-benar menyesal sudah membantu Ivan. Saya minta maaf dan mengucapkan terima kasih karena sudah bersedia melakukan perdamaian dan setelah ini, saya akan pulang ke Jember dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," ungkapnya.

Baca Juga: Seru Banget! Glamping di Bali Ini Berada di Tengah Kebun Cengkih, Bisa Menyusuri Keindahan Air Terjun dan Peternakan Lebah

Ketika ditanya apakah ingin bertemu dengan Ivan yang sudah mengajaknya ke Bali dan tinggal selama tiga bulan di gudang milik korban, Omyati mengaku ingin bertemu lagi dengan Ivan.

 "Iya saya ingin bertemu dengan Ivan dan ingin dia ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya. (gek)

 

Editor : Wiwin Meliana
#jember #bebas #curi sepeda motor #restorative justice #tabanan