Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terbongkar, Sindikat Penipuan Online di Bali Buka Rekening Gunakan KTP Orang di LP, Kok Bisa?

I Gede Paramasutha • Rabu, 12 Juni 2024 | 00:13 WIB
Lima tersangka sindikat penipuan online di Bali dihadirkan dalam pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Bali pada Selasa, 11 Juni 2024.
Lima tersangka sindikat penipuan online di Bali dihadirkan dalam pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Bali pada Selasa, 11 Juni 2024.

BALIEXPRESS.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar sindikat penipuan online dengan modus jual handphone (HP) murah.

Sejak akhir Mei 2024, lima tersangka telah ditangkap Polda Bali, termasuk satu anak di bawah umur.

Para tersangka yang kini ditahan di Mapolda Bali itu adalah Andhika Kurnia Pandia,38; Muh Sabir,32; A Jusman,38; Muzakkir,23; dan anak di bawah umur berinisial MIA,16.

Tiga orang lainnya masih buron dan dimasukan dalam daftar pencarian orang  (DPO) dengan inisial R, P, dan A.

Kasus ini terungkap dari laporan korban Ida Bagus Gede Adi Wirawan,31.

Korban melihat postingan video reels di akun Instagram @taraphone_store yang menawarkan iPhone dengan harga murah.

Ia kemudian tertarik dan melakukan transaksi pembelian Rp1,1 juta, namun barang yang dipesan tidak kunjung datang.

Setelah dicek langsung dengan mendatangi Toko Taraphone, terungkap bahwa Wirawan jadi korban penipuan.

"Jadi salah satu karyawan toko itu menyampaikan kepada korban bahwa akun Instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik toko," ungkap Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra disampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Setelah korban melapor ke polisi, Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Andhika di Denpasar Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024.

Andhika mengaku diminta oleh R (DPO) untuk membuka rekening bank untuk menampung hasil penipuan.

Mereka yang sama-sama residivis kasus narkoba ini berkenalan di LP Kerobokan, Badung.

“Awalnya R meminta Andhika membuatkan rekening untuk dipakai judi online, lalu berlanjut beberapa orang minta dibukakan rekening, hingga si Andhika ini keluar dari LP pada 2022," beber Ranefli.

Dari membuatkan rekening itu, Andhika memperoleh keuntungan berupa bayaran Rp1 juta per minggu.

Andhika membuat rekening atas nama PT Berkah Bersama Tarashop. Jadi didaftarkan PT ini ke Kemenkumham.

Jika ketahuan melakukan tindakan melanggar hukum, maka rekening dan PT tersebut akan diblokir, tapi dia akan membuat lagi yang lain.

Selain itu dia membuat rekening dari KTP. Ada KTP yang didapat dari orang-orang di LP dan ada juga KTP diduga palsu yang dia beli.

"Asal muasal tersangka memperoleh KTP palsu masih kami dalami," jelasnya.

Setelah menangkap Andhika, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan komplotan lain di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Pada 6 Juni 2024, empat orang anak buah P yaitu Muh Sabir, A Jusman, Muzakkir, dan MIA, ditangkap di Sidrap.

Dari penggeledahan di rumah kayu di Perkebunan Desa Sererang, Sidrap, polisi menemukan 13 HP berbagai merk yang digunakan untuk penipuan online.

Barang bukti lain yang disita antara lain buku tabungan, kartu NPWP, KTP, SIM, kartu ATM, dan uang tunai.

Modus operandi sindikat ini adalah membuat akun Instagram palsu yang menyerupai akun Instagram toko handphone asli.

Mereka kemudian membuat postingan penjualan dengan harga murah dan membuat rekening bank dengan nama yang menyerupai nama toko handphone.

"Akun tersebut mempromosikan penjualan handphone merk Iphone dengan harga murah," ungkap

Sejauh ini, 14 orang telah melapor menjadi korban penipuan modus serupa ke Polda Bali.

Diduga jumlah korban masih lebih banyak. Para tersangka mendapat keuntungan 20 persen dari total hasil penipuan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #hp murah #penipuan