Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DUH! 5 Tewas dan 13 Sekarat, Pemilik Gudang Diduga Oplos LPG Terbakar di Denpasar Belum Diapa-apakan?

I Gede Paramasutha • Rabu, 12 Juni 2024 | 20:24 WIB
Kebakaran fudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, yang diduga jadi tempat oplos gas subsidi sudah merenggut 5 nyawa, dan 13 kritis. Namun pemilik, Sukojin belum diapa-apakan.
Kebakaran fudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, yang diduga jadi tempat oplos gas subsidi sudah merenggut 5 nyawa, dan 13 kritis. Namun pemilik, Sukojin belum diapa-apakan.

BALIEXPRESS.ID - Kebakaran gudang LPG yang diduga jadi tempat oplos gas bersubsidi di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6) lalu, masih menjadi teka-teki.

Terutama dari penanganan hukumnya. Sebab dari Polda Bali masih belum memberikan penjelasan gamblang sejauh mana proses hukum terhadap Sukojin, pemilik gudang LPG maut tersebut.

Padahal, kebakaran gudang LPG yang diduga tempat oplos gas subsidi ke tabung nonsubsidi ini sudah merenggut 5 nyawa, dari 18 korban terbakar.

Bahkan, 13 korban yang masih hidup, kondisinya masih kritis atau sekarat.

Humas RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, Dewa Ketut Kresna pada Rabu (12/6/2024) menyebutkan bahwa terjadi penambahan korban meninggal dunia dari kebakaran gudang LPG tersebut menjadi lima pasien.

Tambahan dua korban lagi adalah Petrus Jewarut alias Ernus, 31 tahun, yang menderita luka bakar grade II AB 80 persen. Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Selasa (11/6) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kemudian, disusul oleh Robiaprianus Amput, 23 tahun, yang mengalami luka bakar grade II AB 87 persen. Ia meninggal pada Rabu (12/6) pukul 10.30 WITA.

Sebelumnya, tiga korban lain telah meninggal dunia, yaitu Purwanto (43 tahun) pada Senin (10/6) pukul 13.45 WITA; Edy Herwanto (43 tahun) pada Senin (10/6) pukul 02.00 WITA; dan Yudis Aldyanto (33 tahun) pada Selasa (11/6) pukul 03.10 WITA.

Jenazah klima pasien korban kebakaran LPG di Denpasar itu telah dipulangkan oleh pihak keluarga ke berbagai daerah.

Saat ini, masih ada 11 korban yang menjalani perawatan intensif di Burn Unit RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. Kondisi mereka bervariasi, dengan tingkat luka bakar antara 30 persen hingga 87 persen.

Selain itu, dua korban lain dirawat di rumah sakit berbeda, dengan luka bakar 57 persen di RS Wangaya dandengan luka bakar 80 persen di RSD Mangusada Kapal, Badung.

Kini, publik masih bertanya-tanya tentang perkembangan kasus secara hukum terhadap Sukojin, pemilik Gudang Gas LPG yang terbakar tersebut.

Apalagi, Sukojin sudah berkali-kali digerebek dan ditangkap dalam kasus oplos gas LPG.

Pada 2014 gudang milik Sukojin di Jalan Cargo Kenanga digerebek Polsek Denpasar Barat. Kemudian dua tahun lalu gudang LPG milik Sukojin di Jalan Cargo Taman I yang kini terbakar juga pernah digerebek Polda Bali.

Lantas bagaimana dengan perkembangan kasus hukumnya? Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan belum menjelaskan secara gamblang sampai di mana penanganannya.

Apakah Sukojin sudah diperiksa atau ditetakan sebagai tersangka atau tidak.

Dia justru mengatakan bahwa Sukojin akan diminta pertanggungjawabannya. Tapi belum menjelaskan kapan.

"Peristiwa ini bukan hanya dilihat dari korban meninggal dunia saja, tapi dengan adanya peristiwa tersebut (kebakaran gudang LPG) otomatis pemilik gudang akan dimintai pertanggungjawabannya," kata Jansen ditemui di Mapolda Bali, dua hari pascakejadian, atau Selasa (11/6/2024).

Dia juga mengatakan, mengenai jenis pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada pemilik gudang, itu tergantung hasil penyelidikan dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Ini mengindikasikan bahwa Sukojin belum diapa-apakan atau belum ada perkembangan kasusnya meski sudah lewat dua hari dari kejadian.

Apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Jika sampai ditemukan adanya unsur-unsur tersebut, apalagi sampai terbukti ada tindak pidana pengoplosan, maka kepolisian tentu akan menindak tegas dengan proses hukum.

"Siapapun di sana yang mengakibatkan kejadian ini akan dimintai pertanggungjawabannya. Siapapun pihak terkait akan ditindak," tambah Jansen yang pernah jadi mantan Kapolresta Denpasar, tempat gudang LPG itu berada ini.

Jansen pun tak menampik Gudang tersebut sebelumnya pernah digerebek oleh Polda Bali dua tahun lalu.

Pada tahun 2014, gudang oplos LPG milik Sukojin juga digerebek Polsek Denpasar Barat. Sukojin pada waktu itu jadi tersangka. Tapi tidak tahu apakah dia diproses secara hukum dan dihukum penjara atau tidak.

Namun untuk peristiwa kali ini menurutnya harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif oleh Bidlabfor Polda Bali terkait penyebab kebakaran dan segala dugaan yang ada.

Soal pernyataan pihak Pertamina Jatimbalinus yang menyebut gudang Gas LPG yang terbakar bukan agen atau pangkalan resmi, Jansen mengatakan akan didalami. Dia mengklaim, informasi yang diterima kepolisian, gudang yang dinaungi CV Bintang Bagus Perkasa itu punya izin pengedaran gas.

"Kalau informasinya kan memiliki izin sebagai pengecer, jadi di atas pengecer ada agen. Kenapa kalau pengecer punya banyak stok tabung? nah itu akan didalami, agen yang menyuplai akan dimintai keterangan juga," imbuhnya. ***

Editor : Y. Raharyo
#polda bali #kebakaran gudang lpg #Sukojin #denpasar #gudang lpg terbakar #Oplos LPG