BALIEXPRESS.ID - Kebakaran Gudang Gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar, Bali masih menjadi teka-teki. Dugaan gudang LPG milik Sukojin jadi tempat oplos gas subsidi menyeruak.
Apalagi Sukojin merupakan pemain lama dalam hal oplos LPG bersubsidi.
Pada 2014, gudang LPG milik Sukojin di Jalan Cargo Kenanga digerebek Polsek Denpasar Barat.
Kemudian dua tahun lalu, Polda Bali menggerebek gudang LPG milik Sukojin yang di Jalan Cargo Taman I, lokasi kebakaran.
Kini, Sukojin mengutus pengacara untuk menjelaskan soal usahanya.
Pengacara itu bernama Siswo Sumarto. Siswo mengaku sebagai kuasa hukum dari Sukojin membantah gudang LPG yang terbakar sebagai tempat oplos LPG bersubsidi.
"Di sana tidak ada kegiatan pengoplosan," aku Siswo.
Dia mengklaim peristiwa itu murni kebakaran.
Nah, mengenai perizinan, Siswo mengklaim kliennya memiliki izin resmi dari Disperindag Kota Denpasar.
"Legalitas dari perusahaan itu ada semua. Izin yang dikantongi dikeluarkan dari Disperidag Kota Denpasar," ujar Siswo, Rabu (12/6).
Mengenai Pertamina yang menyebut gudang tersebut bukan mitra, yakni agen atau pangkalan resmi, Siswo berkelit bahwa pihaknya punya izin dari Disperindag terkait agen gas elpiji.
"Jadi kalau agen gas LPG itu bukan partnernya Pertamina," imbuhnya.
Siswo mengaku masih akan mempelajari dokumen izin tersebut.
Dia memilih menyerahkan semua proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Tentu saja, masih jadi pertanyaan, kalau benar memiliki izin, bagaimana bisa gudang LPG bersubsidi yang sudah berkali-kali kena gerebek polisi mengoplos LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi, namun masih diberikan izin?
Sampai berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari Disperindag maupun dari Pertamina soal pengakuan pengacara dari Sukojin yang mengklaim memiliki izin dari Disperindag dalam penyaluran LPG, dan mengakui tidak berpartner dengan Pertamina. ***
Editor : Y. Raharyo