Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Waduh, BPK Temukan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana BOSP di Kabupaten Klungkung

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 13 Juni 2024 | 03:15 WIB
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom.

BALIEXPRESS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Klungkung pada tahun anggaran 2023.

Laporan BPK yang telah diserahkan kepada DPRD Klungkung mengungkapkan bahwa penggunaan BOSP tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada enam sekolah (SD/SMP), ditemukan selisih Rp 1,22 miliar antara saldo buku kas umum (BKU) yang tercatat lebih besar dibanding saldo bank yang lebih kecil. Hal ini mengindikasikan adanya belanja yang lebih besar daripada anggaran yang tersedia.

Selain itu, realisasi belanja modal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 12 satuan pendidikan dasar dan 3 satuan pendidikan menengah juga tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan 2023. BPK mencatat adanya belanja modal BOS sebesar Rp 984,34 juta, padahal pagu yang tercatat hanya sebesar Rp 761 juta.

BPK juga menemukan ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) swasta dan BOP kesetaraan swasta. Realisasi belanja hibah atas dana BOP PAUD dan kesetaraan swasta sebesar Rp 78 juta lebih melampaui pagu belanja hibah, yang tidak sesuai dengan ketentuan dasar pelaksanaan anggaran.

 

Hal ini terjadi karena realisasi pendapatan transfer dan belanja hibah BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta dilakukan tanpa pengesahan bendahara umum daerah dan tanpa dilengkapi naskah penerima hibah daerah (NPHD).

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan ketidaktertiban administrasi dalam pencatatan aset di Dinas Pendidikan. Misalnya, gedung berupa tiga unit ruang kelas TK Negeri Gema Santi yang sudah dibongkar dan diganti dengan gedung baru pada tahun 2020 masih tercatat dalam kartu inventaris (KIP) C. Sementara itu, gedung ruang kelas di tiga TK Negeri Pembina Semarapura Kaja, Klungkung, dan Dawan belum tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) C SIMDA.

Menanggapi temuan ini, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) untuk mematuhi ketentuan penyaluran belanja hibah untuk BOP PAUD swasta dan BOP kesetaraan swasta.

"Dewan juga merekomendasikan Bupati agar memerintahkan Kepala Disdikpora untuk lebih optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BOSP di satuan pendidikan, pergeseran anggaran, dan penyusunan revisi RKAS sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya Rabu (12/6). 

 

Politisi PDIP itu menambahkan bahwa Kepala Disdikpora juga perlu meningkatkan pemahaman kepala satuan pendidikan dan bendahara mengenai penggunaan dana BOSP, serta berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terkait tata cara menginput RKAS pada sistem informasi pemerintah daerah.

Sayangnya Kepala Disdikpora Ketut Sujana belum dapat dikonfirmasi mengenai temuan BPK tersebut. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#BOSP #Disdikpora #temuan #klungkung #bpk #Ketua DPRD Klungkung #rekomendasi