BALIEXPRESS.ID- Pungutan Wisatawan Asing (PWA) terus digencarkan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali.
Per Rabu (12/6), sebanyak 781.440 wisman telah terdata melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp 150.000 per wisman. Sehingga, total Rp 117.216.000.000 telah berhasil dikumpulkan.
Uang hasil PWA ini rencananya diperuntukkan bagi penataan fasilitas wisata hingga pemeliharaan budaya Bali.
Berdasarkan capaian tersebut, Dispar Provinsi Bali bersama tim akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) PWA ke daya tarik wisata (DTW). Seperti sering disampaikan bahwa setiap bulan akan dilaksanakan 2 kali pengecekan.
Dispar Bali bakal melakukan pengecekan ke wisatawan asing secara langsung yang ditemui di DTW, untuk memastikan apakah mereka telah/belum membayar PWA Rp 150.000 per orang.
Jika ada ditemukan belum membayar, maka diarahkan langsung untuk segera melakukannya.
Monev ini direncanakan bakal dilakukan waktu dekat ini, di daya tarik wisata yang ada di Bali.
Untuk itu, Dispar Bali berharap kepada travel agent, hotel, untuk menghimbau wisatawan agar selalu membawa bukti bayarnya jika melakukan perjalanan dan wisatawan juga diminta memperlihatkan QR code yang dimiliki kepada petugas saat pengecekan.
Dalam monev itu, Dispar Bali juga bakal melibatkan Pol PP Pariwisata Bali, asosiasi pariwisata dan juga pihak BPD Bali.
Baca Juga: Pasutri Kelahiran Surabaya Mencuri pada Beberapa Toko Modern di Bali: Alasannya Klasik!
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi PWA ini.
Tjok Bagus mengaku, diberbagai kesempatan pihaknya melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi terkait kebijakan PWA ini.
Misalnya, sebut dia, saat menghadiri/undangan acara wisata, hingga memanfaatkan media sosial maupun media mainstream juga menyampaikan kebijakan PWA ini.
"Kami terus menerus melakukan sosialisasi setiap saat dan setiap ada kesempatan, saya sampaikan tentang PWA yang nantinya dipergunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali," ungkapnya.(ika)
Editor : Wiwin Meliana