BALIEXPRESS.ID - Kasus kebakaran gudang LPG milik Sukojin di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Bali masih belum menatapkan tersangka. Meski diketahui, kasus ini sudah merengguh 9 nyawa, dan 9 lagi masih sekarat di RS. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan alasannya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengakui belum ada tersangka. Namun, dia menegaskan bahwa kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Rabu (12/6/2024).
Dia mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah ahli, juga soal perizinan Gudang LPG dan aspek lainnya.
Mengenai lamanya proses hukum atau penetapan tersangka ini ditanggapi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Mantan Kapolresta Denpasar ini mengatakan bahwa pemilik gudang akan dimintai pertanggungjawaban.
Dia mengatakan, Tim Penyidik Polresta Denpasar dan Labfor Polda Bali sedang melakukan sinkronisasi temuan di TKP.
"Tim Labfor sudah turun ke lapangan mengecek lagi untuk sinkronisasi titik awal api dengan keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Hasil temuan ini akan disampaikan melalui press release oleh Polresta Denpasar setelah proses sinkronisasi dan analisis selesai.
"Intinya proses di kepolisian terus berjalan," tandas Kombes Pol Jansen.
Pihak kepolisian masih berhati-hati dalam menyampaikan informasi untuk menghindari kesimpulan yang keliru dan menjaga kenyamanan keluarga korban.
"Jangan sampai nanti menetapkan A ternyata hasil Labfornya B," jelas Kombes Pol Jansen.
Diketahui, kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6) pagi tersebut masih menjadi pertanyaan publik.
Pihak Pertamina mengatakan gudang LPG itu bukan agen atau pangkalan resmi.
Pertamina juga menduga gudang milik Sukojin itu jadi tempat pengoplosan LPG subsidi.
Apalagi Sukojin memiliki rekam jejak buruk dalam kejahatan oplos gas LPG.
Pada 2014 dia pernah ditangkap karena mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.
Dua tahun lalu, gudang LPG milik Sukojin juga pernah digerebek Polda Bali, dalam kasus yang sama: oplos gas bersubsidi.
Namun, pengacara atau kuasa hukum dari Sukojin, Siswo Sumarto mengklaim kliennya punya izin penyalur gas dari Disperindag Kota Denpasar. Hal ini sudah dibantah pihak Disperindag Kota Denpasar.
Siswo juga mengklaim gudang yang terbakar itu bukan tempat oplos gas bersubsidi. Walau rekam jejak Sukojin sudah terbukti melakukan beberapa kalu oplos LPG bersubidi. ***
Editor : Y. Raharyo