BALIEXPRESS.ID - Dua terdakwa kasus penodaan agama saat Hari Raya Nyepi 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, dijatuhi hukuman ringan.
Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57) dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (13/6/2024).
Majelis hakim diketuai I Made Bagiarta dengan dua hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustisia Dewi.
Kemudian dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka melakukan tindakan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, secara bersama-sama di muka umum.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun," kata hakim Bagiarta dilansir dari radarbali.id (Jawapos Grup).
Artinya, Saini dan Rasad tidak perlu menjalani hukuman penjara 6 bulan. Namun, jika dalam waktu setahun tersebut keduanya melakukan pelanggaran hukum yang sama atau lain, maka hukuman 6 bulan penjara harus dijalani.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada para terdakwa.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dalam sidang sebelumnya.
JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan perintah agar para terdakwa ditahan.
Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.B/2024/PN Sgr ini dimulai sejak 18 Januari 2024.
Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan. Termasuk Bendesa Adat Sumberklampok, Perbekel Desa Sumberklampok, Ketua PHDI Buleleng, dan Ketua PHDI Bali, serta beberapa akademisi.
Kasus ini bermula dari aksi Saini dan Rasad yang memaksa masuk ke Pantai Segara Rupek saat Nyepi 2023.
Tindakan mereka memicu kemarahan warga sekitar dan berujung pada laporan ke pihak berwajib. ***
Editor : Y. Raharyo