BALIEXPRESS.ID. Kabar mengejutkan datang dari Pemkot Denpasar soal perizinan gudang LPG CV Bintang Bagus Perkasa yang mengalami kebakaran pada Minggu, 9 Juni 2024.
Ternyata Pemkot Denpasar tidak pernah mengeluarkan izin untuk gudang LPG yang beralamat di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Kota Denpasar tersebut.
Kepastian ini menjawab informasi yang beredar bahwa gudang LPG itu telah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar.
Dikutip dari Radar Bali, Kepala Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan perizinan untuk CV Bintang Bagus Perkasa.
Hal ini berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Disperindag Kota Denpasar bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Denpasar dan Tim Advokasi Permasalahan Hukum Kota Denpasar.
Meskipun demikian, Sri Utari menyebutkan bahwa pada tahun 2021, pernah dilakukan pengajuan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Eceran Gas Elpiji KBLI 47772 oleh pemohon CV Bintang Bagus Perkasa.
Namun, pengajuan tersebut dilakukan dengan alamat berbeda, yaitu di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Permohonan NIB tersebut pun belum memenuhi persyaratan komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan untuk permohonan izin usaha atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa dengan alamat di Jalan Cargo Permai Taman sesuai lokasi kebakaran, belum pernah terdata mengajukan permohonan izin melalui OSS,” jelas Sri Utari pada Jumat, 14 Juni 2024.
Tak hanya itu, Sri Utari juga menjelaskan bahwa sejak Agustus 2021, kewenangan penerbitan izin usaha perdagangan eceran LPG sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan lagi pemerintah daerah.
“Semoga dengan penjelasan ini dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak lagi terjadi kekeliruan informasi," kata Sri Utari.
Sebelumnya, kuasa hukum gudang LPG yang mengalami kebakaran bernama Siswo Sumarto mengklaim gudang kliennya memiliki izin resmi dari Disperindag Kota Denpasar.
"Legalitas dari perusahaan itu ada semua. Izin yang dikantongi dikeluarkan dari Disperidag Kota Denpasar," ujar Siswo, Rabu, 12 Juni 2024.
Mengenai Pertamana yang menyebut gudang tersebut bukan mitra, yakni agen atau pangkalan resmi, Siswo berkelit bahwa pihaknya punya izin dari Disperindag terkait agen gas LPG. (*)
Editor : I Made Mertawan