BALI EXPRESS.ID– Identitas oknum perbekel di Kabupaten Buleleng, Bali yang terlibat peredaran gelap narkoba terungkap.
Dia adalah Putu Widyasmita alias PW, yang merupakan Perbekel Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Widyasmita ditangkap Polres Buleleng pada Kamis, 6 Juni 2024 di rumahnya di Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan.
Saat rilis kasus digelar di Polres Buleleng pada Minggu, 16 Juni 2024, Widyasmita terlihat mengenakan baju tahanan dan masker untuk menutupi wajahnya.
Ia juga berupaya menghindar dari sorotan kamera. Sesekali ia menundukkan kepala agar wajahnya tersamar.
Penangkapan Widyasmita berawal dari penggerebekan polisi terhadap seorang pria yang menjadi target operasi (TO) sebagai pengedar narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati tiga pengguna narkoba, dua di antaranya berhasil kabur, namun akhirnya ditangkap di rumah mereka di Desa Pengastulan.
Selain Widyasmita, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial MS dan PS.
Dari ketiganya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram dan sebuah pipet kaca yang mengandung residu sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penindakan terhadap Widyasmita dilakukan secara prosedural. Widyasmita juga disebut telah mengajukan surat penangguhan penahanan yang dilengkapi dengan surat keterangan medis, namun hingga kini permohonan tersebut belum dikabulkan, dan ia tetap ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Widwan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dan pihak kepolisian siap memfasilitasi jika Widyasmita mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Apa yang ada di aturan, kami jalankan. Kami prosedural saja dan tetap berproses,” kata Widwan
Ditambahkan, Widyasmita memiliki hak untuk mencari upaya-upaya hukum lain jika diinginkan.
Pihak kepolisian akan tetap menjalankan kewajibannya sampai berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Proses hukum terhadap Putu Widyasmita dan dua tersangka lainnya diharapkan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tujuan menuntaskan perkara narkoba ini secara adil dan transparan,” tutupnya. (*)