BALIEXPRESS.ID - Oknum pengoplosan gas LPG bersubsidi di Pulau Dewata kembali terbongkar. Kali ini giliran Polda Bali yang menggerebek praktek haram tersebut di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6). Seorang pelaku dan barang bukti tabung gas pun dapat diamankan.
Ini merupakan oknum pengoplos kedua yang dapat ditangkap pascakejadian kebakaran gudang Gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Setelah sebelumnya Polsek Denpasar Selatan dapat meringkus pemilik gudang di Sesetan yang kedapatan sedang mengoplos gas.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, pelaku pengoplos gas di Abiansemal adalah seorang pria berinisial IWR.
Penggerebekan kali ini bermula dari adanya informasi yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, bahwa di wilayah Abiansemal diduga ada praktek pengoplosan gas.
Maka dari itu, aparat pun melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Benar saja, kepolisian menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG 3 Kg ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg di TKP, pada Minggu (16/6), pukul 06.20 WITA.
"Saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 Kg," tambahnya.
Sehingga, petugas meringkus IWR selaku pemilik rumah sekaligus pelaku pengoplosan.
Selain itu, Ditreskrimsus menyita barang bukti ratusan tabung gas.
"Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus," tandasnya.
Perbuatan haram IWR ini diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya polisi juga menggerebek gudang LPG di Jalan Raya Sesetan Gang Lumba-lumba Nomor 9A, Denpasar Selatan, pada Kamis (13/6).,
Polsek Denpasar Selatan menemukan pelaku sedang memindahkam isi gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi isi 12 kg.
Walau demikian, kasus gudang LPG terbakar di Jalan Cargo Taman I milik Sukojin sejauh ini belum dijerat dengan kasus pengoplosan.
Sukojin hanya dijerat kasus kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Diketahui, gudang LPG milik Sukojin yang terbakar sudah menewaskan 13 orang karyawan, dan lima lagi masih dirawat di RS Prof Ngoerah. ***
Editor : Y. Raharyo