BALIEXPRESS.ID - Ketika suaminya mendekam di penjara, seorang istri di Desa Sidetapa, Buleleng, Bali, jadi pengendali narkoba. Berhasil kabur saat akan ditangkap polisi.
Jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang beroperasi di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk di tengah kebun cengkeh pada Sabtu (20/5) lalu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi tentang pengiriman narkoba ke Desa Sidatapa.
Tim Polres Buleleng kemudian melakukan pemantauan intensif dan berhasil menangkap seorang pria berinisial NS di lokasi tersebut.
Saat diperiksa, NS kedapatan membawa karung putih berisi dua brankas. Ketika dibuka, ditemukan 204 butir ekstasi dan puluhan paket sabu dengan berat total 318 gram.
NS mengaku bahwa barang haram tersebut milik sepupunya, Kadek Yul, seorang narapidana di Lapas Surabaya.
"Kadek Yul ini ditahan karena kasus yang sama. Di sini dia dibantu sama istrinya untuk menggerakkan barang itu," jelas AKBP Widwan.
Mengetahui hal itu, polisi pun segera melakukan penggerebekan di rumah Kadek Yul di Desa Sidatapa. Namun, istri Kadek Yul berinisial SN berhasil melarikan diri sebelum penangkapan.
“SN berhasil kabur duluan. Sekarang masuk dalam DPO kami,” imbuhnya.
Selain NS, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial MS di Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt.
MS diduga sebagai perantara aktif dalam jaringan ini. Modus operasinya terbilang unik, yaitu menyamar mengenakan kebaya dan membawa sarana persembahyangan untuk mengelabui polisi saat mengambil narkoba dari berbagai lokasi.
"Jadi setiap mau transaksi dia pasti berkebaya. Jadi seolah-olah sembahyang. Penyamarannya itu sering lolos tapi akhirnya terbongkar," kata AKBP Widwan.
Dua tersangka, yakni NS dan MS sudah ditahan di Polres Buleleng dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan SN, istri dari Kadek Yul masih dalam pengejaran. ***
Editor : Y. Raharyo