Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Warga Desa Adat Pererenan Tolak Pembangunan di Pantai Lima, Ini Alasannya

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 18 Juni 2024 | 21:12 WIB
ORASI: Warga Desa Adat Pererenan saat melakukan orasi penolakan pembangunan di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi, Selasa (17/6).
ORASI: Warga Desa Adat Pererenan saat melakukan orasi penolakan pembangunan di Pantai Lima, Desa Pererenan, Mengwi, Selasa (17/6).

BALIEXPRESS.ID - Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi menggelar orasi di Pantai lima, Desa Pererenan, Selasa (18/6).

Orasi dibarengi dengan memasang spanduk yang bertuliskan “Krama Desa Adat Pererenan Menolak Pembangunan atas Tanah Negara/Sempadan sungai Surungan”.

Spanduk tersebut dipasang lantaran masyarakat setempat menolak adanya pembangunan akomodasi wisata ditempat tersebut.

Dari informasi yang dihimpun lahan di pinggir sungai atau loloan Surungan sebelumnya diduga telah dilakukan reklamasi oleh Pemkab Badung.

Kemudian lahan tersebut disewa oleh PT. Pesona Pantai Bali untuk pembangunan Restoran Pantai Lima.

Kuasa Hukum Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara mengatakan, pihak desa adat menolak adanya pembangunan yang dilakukan investor di lahan reklamasi. Lahan tersebut ternyata merupakan tanah negara.

Penolakan dilakukan lantaran dapat menyebabkan kerusakan ekosistem. Termasuk juga pencemaran lingkungan hidup di sekitar Sungai Surungan.

“Kedepan sudah dipastikan akan terjadi abrasi. Kami sudah lihat, sekarang saja kondisinya sudah abrasi,” jelasnya.

Jika hal ini dibiarkan, Antara mengaku akses menuju pantai dapat tertutup. Bahkan juga mengganggu kegiatan-kegiatan keagamaan di Pantai Lima.

Hal itu pun disebutkan menjadi landasan desa adat dengan tegas menolak pembangunan yang akan dilakukan di lahan reklamasi itu.

“Mengenai kegiatan Reklamasi sendiri, bahwa kegiatan reklamasi tidak ada izin dan tidak ada Amdalnya termasuk tidak ada ijin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP),” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, sesuai Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mestinya adanya tanah timbul yang menguasai negara. Sebab merupakan tanah negara.

“Jadi seperti apa yang disampaikan Prajuru Adat disini, sebelum sungai ini diurug sungai ini sangat dipelihara dan ditanami tanaman sejenis bakau. Bahkan sesuai dengan undang-undang cipta kerja saat ini, maka yang berhak akan tanah itu adalah Bendesa Adat Pererenan, dan bukan diklaim tanah milik Pemkab Badung,” jelasnya.

Disinggung mengenai pernah atau tidak sosialisasi dari Pemkab Badung, Antara mengaku, sosialisasi yang dilakukan adalah terkait penataan pantai. Namun kenyataannya telah dilakukan reklamasi dan tidak ada sama sekali tanah timbul.

Kedepan pihaknya berencana menyurati Pemkab Badung.

“Kami sudah melakukan koordinasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, dan BWS tahu jika disana adalah sungai yang berisi lumpur. Namun kini direklamasi dengan mengambil pasir di Pantai Lima, sehingga pantai kini abrasi,” paparnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #orasi #Pantai Lima #pembangunan #desa adat #sungai #tolak