BALIEXPRESS.ID - Warga Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi sempat menolak pembangunan di Pantai Lima, yang berada di desa tersebut.
Hal ini lantaran diduga lahan yang digunakan untuk pembangunan adalah milik negara yang telah disewakan kepada investor.
Selain itu telah dilakukan reklamasi di pinggir loloan atau muara sungai Surungan.
Namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba membantah adanya reklamasi.
Ditemui Selasa (17/6), Surya Suamba didampingi Kabag Tapem, Made Surya Darma, dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Kadek Oka Permadi telah mengklarifikasi pembangunan di Pantai Lima tersebut.
Pihaknya menjelaskan, penataan dilakukan dalam upaya normalisasi aliran sungai.
Kegiatan ini pun disebutkan merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi alami sungai yang rusak akibat abrasi, sekaligus menjadi bagian dari proyek penataan kawasan pantai.
“Kami tidak melakukan reklamasi, tapi normalisasi sungai sebagai bagian dari penataan pantai yang tengah berjalan,” ungkap Surya Suamba.
Pihaknya menanggapi bahwa pembangunan atau penataan yang dilakukan bukan untuk memuluskan jalan investor.
Melainkan untuk memberikan keuntungan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat mengais ekonomi dari adanya pembangunan oleh pemerintah.
“Pembangunan di Bali ini adalah untuk memperlancar investor, tentunya tidak pas. Misalkan ada investor yang membangun, pekerjanya dari siapa, ya kan dari masyarakat kita juga, dampak ekonomi otomatis ke kita juga,” jelasnya.
Terkait lahan yang belum selesai ditata langsung disewakan, ia menerangkan, dapat memberikan lebih cepat pendapatan kepada Pemkab Badung.
Sehingga tidak perlu disewakan setelah selesai penataan atau pembangunan.
“Insting bisnis pemerintah harus kuat juga. Kami sudah layak, apakah kurang tinggi atau bagaimana biarkan yang nyewa yang ngurus. Untuk apa kami keluarkan uang lagi,” paparnya, seraya menyatakan penataan yang dilanjutkan kembali adalah lahan di pesisir pantai dan tidak disewakan.
Sementara Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Badung Kadek Oka Permadi menerangkan, lahan yang disewakan kepada investor telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari total 70.000 meter persegi lahan yang tersedia, hanya 30.000 meter persegi yang disewakan.
"Jadi, tidak semua lahan kami sewakan. Itu pun hanya untuk dua tahun yang seharusnya maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, dengan nilai kontrak Rp 400 juta lebih," jelas Oka Permadi.
Editor : Nyoman Suarna