Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kenapa Kebakaran Gudang LPG Sukojin di Denpasar Tewaskan Banyak Karyawan? Polisi Ungkap Penyebabnya

I Gede Paramasutha • Rabu, 19 Juni 2024 | 20:38 WIB
Sukojin, pemilik gudang LPG terbakar di Denpasar jadi tersangka. Foto kanan, korban tewas di RS.
Sukojin, pemilik gudang LPG terbakar di Denpasar jadi tersangka. Foto kanan, korban tewas di RS.

BALIEXPRESS.ID - Tragedi memilukan menggemparkan Denpasar saat Gudang Gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali dilalap si jago merah pada Minggu (9/6) dini hari. Sebanyak 18 karyawan terbakar. Dari jumlah itu, 16 orang tewas, dan 2 masih dirawat di RS Prof Ngoerah, Denpasar.

Menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana bisa gudang LPG yang terbakar itu mengakibatkan begitu banyak korban luka bakar yang akhirnya sebagian besar meninggal dunia.

Apalagi kejadian berlangsung pada pagi hari, yakni Pukul 06.00 WITA. Biasanya, tempat usaha belum beroperasi pada pagi hari itu.

Kejadian mengerikan ini terjadi sekitar pukul 06.00 WITA. Ledakan dahsyat mengguncang kawasan sekitar, disusul kobaran api yang dengan cepat membakar habis gudang.

Karyawan yang panik berhamburan keluar menyelamatkan diri, namun 18 orang tak beruntung terluka bakar dan dilarikan ke rumah sakit.

Sayangnya, 16 korban tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar parah. Sedangkan 2 korban lainnya masih berjuang melawan maut di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Satuan Reskrim Polresta Denpasar menyelidiki tragedi ini. Olah TKP, pemeriksaan 9 saksi, dan penyitaan barang bukti seperti tabung gas yang terbakar dilakukan dengan sigap.

Hasil penyelidikan menunjuk Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa, sebagai dalang di balik tragedi ini. Dia jadi tersangka dan ditahan seminggu kemudian.

Dia dijerat karena kelalaiannya dalam mengelola dan menyimpan gas LPG yang menjadi penyebab ledakan dan kebakaran maut tersebut. Apalagi, gudang LPG ini tidak berizin.

Sukojin mendapatkan tabung LPG 12 kg dari sejumlah agen atau distributor resmi. Sedangkan LPG 3 kg yang merupakan subsidi mengaku didapat dari pangkalan resmi.

Dia kini dijerat menggunakan Pasal 188 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun; kemudian Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Lalu Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kegiatan usaha hilir tanpa izin yang mengakibatkan korban jiwa/kerusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Singkatnya, dia dianggap lalai dalam pengelolaan gudang yang berakibat terjadinya kebakaan dan merenggut korban jiwa. Dia juga mengelola gudang LPG tanpa izin.

Nah, Wakapolresta Denpasar AKBP Bayu Sutha didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan olah TKP menunjukkan bahwa gudang milik tersangka tidak memenuhi standar penyimpanan gas LPG.

Mirisnya lagi, gudang LPG tak berizin tersebut juga dijadikan tempat tinggal para karyawan, yang akhirnya menjadi korban luka bakar. Maka jangan heran, karena dijadikan tempat tinggal karyawan, korbannya menjadi sangat banyak.

"Gudang ini juga dijadikan tempat tinggal para karyawan, yang akhirnya jadi korban luka bakar," paparnya beberapa hari lalu. 

Saat kejadian, korban para karyawan berada di dalam gudang. Kemudian berlarian menyelamatkan diri dalam kondisi tubuhnya terbakar.

"Waktu itu terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong," ujar Bayu. 

Soal dugaan pengoplosan gas di gudang Sukojin masih menjadi fokus penyelidikan. Olah TKP terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

"Kami memahami keresahan masyarakat terkait isu pengoplosan. Kami pastikan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional, tegas, dan tidak memihak," tegas Kompol Laurens. ***

 

Editor : Y. Raharyo
#bali #kebakaran gudang lpg #Sukojin #denpasar #gudang lpg terbakar