BALIEXPRESS.ID - Sidang kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar dalam perizinan investasi dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa Ketut Riana dipastikan terus berlanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dalam persidangan Kamis (20/6/2024).
Penolakan eksepsi ini membuka jalan bagi proses pembuktian dalam kasus yang menjerat Ketut Riana.
Hakim Gede Putra Astawa, yang memimpin jalannya persidangan, menyampaikan beberapa pertimbangan atas tiga poin keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Keberatan itu adalah, Pertama, PH menyebut proses di awal cacat hukum dan pengadilan tidak berwenang. Kedua surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Ketiga, mengenai materi dakwaan berbeda dengan perbuatan yang disangkakan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Atas tiga poin keberatan tersebut, majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut.
1. Proses Awal Cacat Hukum
Mengenai keberatan soal proses di awal cacat hukum dan pengadilan tidak berwenang, disebutkan bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 61 ayat 1 KUHP.
Kemudian, kewenangan mengadili oleh Pengadilan Tipikor, telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU RI No 5 tahun 2009 tentang pengadilan Tipikor.
"Dalam ketentuan tersebut disebutkan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara, A Tipikor, B TPPU yang tindak pidana asalnya adalah Tipikor, C tindak pidana yang secara tegas di dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana," ujar Astawa.
Menimbang surat dakwaan, Majelis hakim berpendapat bahwa perkara terdakwa didakwa dalam ketentuan Pasal UU Tipikor, maka pengadilan Tipikor Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
Terkait dalil keberatan PH berkaitan status terdakwa bukan PNS dan penyelenggara negara, Majelis Hakim berpendapat keberatan yang dimaksud tersebut sudah masuk ke dalam salah satu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Oleh karena itu, persoalan tersebut akan dikunci dalam tahap pembuktian. Dengan kata lain, keberatan PH sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Berdasar dengan pertimbangan tersebut, maka keberatan PH terdakwa tentang pengadilan tidak berwenang, disebut hakim tidak beralasan hukum. Sehingga, keberatan tidak diterima.
2. Surat Dakwaan Tidak Cermat, Jelas, Lengkap
Mengenai keberatan terhadap surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, Majelis Hakim menjelaskan menimbang pihaknya sudah membaca secara teliti, secara formil surat dakwaan tersebut.
Hasilnya, menurut majelis hakim sudah mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap mulai dari nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, menguraikan perbuatan yang didakwakan, dan sebagainya.
"Maka majelis hakim berpendapat, surat dakwaan sudah disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP," tambahnya.
Oleh karena itu, eksespsi mengenai hal ini tidak dapat dipenuhi.
3. Materi Dakwaan Beda dengan saat OTT
Ketiga, menimbang bahwa batasan ruang lingkup keberatan sudah diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, yang menyebutkan dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan, bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak diterima, maka diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya.
Lalu, hakim menggunakan pendapat tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Menimbang dalil PH yang menyebutkan berkaitan materi dakwaan berbeda dengan perbuatan yang disangkakan dalam OTT, majelis hakim berpendapat materi keberatan penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 KUHAP, atau diluar ruang lingkup keberatan.
"Menimbang berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat seluruh keberatan dari PH terdakwa tidak beralasan secara hukum untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima," kata majelis hakim dalam putusan sela.
Berdasar penjelasan tersebut, Majelis Hakim mengadili, pertama menyatakan keberatan PH terdakwa tidak diterima.
Kedua memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas Ketut Riana atau sidang dilanjutkan. Ketiga, maka tuntutan mengenai biaya perkara ditangguhkan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis (27/6). ***
Editor : Y. Raharyo