BALIEXPRESS.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Badung I Putu Suarya alias Putu Balik divonis terbukti bersalah dalam sidang kasus pungutan liar atau gratifikasi (calo pegawai kontrak).
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat (21/6).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, dinyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Selain itu, oknum PNS tersebut dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," ujar Okti.
Perbuatan oknum PNS Pemkab Badung tersebut sebagaimana diatur Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, putusan yang disampaikan Majelis Hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, yakni dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, I Putu Suarya alias Putu Balik didakwa telah menyalahgunakan kedudukannya saat menjadi PNS untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dia merupakan pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung pada 2021.
Modusnya, Putu Balik mengetahui informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemkab Badung.
Kemudian informasi tersebut disalahgunakan untuk membantu menjadikan beberapa orang jadi sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemkab Badung. Dia meminta uang ratusan juta.
Tapi, pada akhirnya, tidak ada dari mereka yang diterima bekerja dan Putu Balik lantas diproses hukum atas perbuatannya. ***
Editor : Y. Raharyo