BALIEXPRESS.ID-PDAM Kabupaten Klungkung Perumda Panca Mahottama akhirnya buka suara terkait viralnya video keluhan seorang pemuda yang mengaku lahannya diserobot untuk pembuatan reservoir air.
Dalam sebuah video, pemuda yang bernama Alit Werdi Saputra mengaku mewakili beberapa pemilik lahan termasuk kakeknya yang tanahnya digunakan untuk mendirikan bangunan bak penampungan air.
Baca Juga: PDAM Klungkung Bantah Tudingan Penyerobotan Lahan untuk Reservoir Air
Alit Werdi Saputra menyebut bahwa selama 17 tahun lahan milik sang kakek digunakan tanpa ada kompensasi apapun alias gratis.
Berkaitan dengan pernyataan Alit Werdi Saputra, PDAM Klungkung memberikan tanggapan.
Berikut ini 5 poin klarifikasi PDAM Klungkung Perumda Panca Mahottama;
- PDAM Klungkung tidak ada pernah melakukan penyerobotan lahan sesuai dengan pernyataan dalam video tsb. Namun kami memperoleh ijin menggunakan sebidang tanah tersebut dari pemilik yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan ( surat tersebut di bawah )
- Pemerintah Kabupaten Klungkung sudah pernah melakukan mediasi sebanyak 3 kali dengan menawarkan pemberian dana tali kasih dengan nilai yang Wajar sesuai memampuan PDAM, akan tetapi saudara Alit menolak dan meminta nilai yang tinggi sehingga belum bisa dipenuhi.
Baca Juga: Datangi Beach Club di Bali, Ivan Gunawan Ngaku di Cuekin; Mungkin Bukan Bule Kali Yah
- Pada beberapa kesempatan kami juga meminta pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mengadakan rapat bersama instansi terkait : BWS Provinsi Bali, BPPW Provinsi Bali dan UPT Provinsi Bali dan mendapatkan pendampingan dari Kajari beserta jajarannya.
- Disisi lain dari sisi kepemilikan, bahwa aset Reservoir 3 tersebut, bukan milik Pemkab Klungkung, dan PDAM Klungkung hanya membeli air dari UPT Dinas PU Provinsi Bali.
- Bahwa pihak PDAM menyesalkan Pernyataan saudara Alit Werdi Suputra yang membuat kesimpulan seolah-olah yang bersalah adalah PDAM Klungkung.
Demikian jawaban kami untuk menjadi maklum, Terimakasih.