Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

CEK DISINI! Jadi Fokus Pengawasan, Bawaslu Klungkung Beberkan Ada Banyak Potensi Kerawanan dalam Tahapan Coklit

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 25 Juni 2024 | 17:03 WIB
Ketua Bawaslu Klungkung Komang Supardika monitoring coklit I Ketut Suksma Cita Ketua DPD Nasdem Klungkung di GOR Praja Shanti, Senin (24/6).
Ketua Bawaslu Klungkung Komang Supardika monitoring coklit I Ketut Suksma Cita Ketua DPD Nasdem Klungkung di GOR Praja Shanti, Senin (24/6).

BALIEXPRESS.ID - Dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klungkung Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Klungkung telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan.

Identifikasi ini dilakukan melalui dua variable.


“Yang pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih,” ujar Ketua Bawaslu Klungkung, Komang Supardika, Senin
(25/6).


Ditambahkannya, dari identifikasi yang telah dilakukan, Bawaslu Kabupaten Klungkung telah menyusun potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024.


Potensi kerawanan yang telah dipetakan tersebut akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas Pemilu sampai di Tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat mewujudkan data pemilih Pemilihan Tahun 2024 yang akurat, komprehensif dan mutakhir.


Adapun kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih diantaranya basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir.

Kemudian penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal, penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS.

“Serta pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami kondisi geografis setempat,” sebutnya.


Sedangkan untuk kerawanan coklit data pemilik diantaranya Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu, Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain.


Kemudian Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.

 

 

“Ada juga Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat. Dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu,” tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#coklit #kerawanan #pilkada #pengawasan #bawaslu klungkung #pantarlih #klungkung