Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mabuk, Pukul Kepala Teman Pakai Botol Bir, Pria di Denpasar Berurusan dengan Hukum

I Gede Paramasutha • Kamis, 27 Juni 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi penganiayaan. (Dok. Jawa Pos)

BALIEXPRESS.ID - Seorang pria bernama Robert Ayub Ottu, 32, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (27/6). Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut didakwa atas kasus penganiayaan terhadap temannya.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Ni Luh Putu Ari Suparmi membacakan dakwaan tunggal terhadap Robert.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PasaL 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ucapnya.

Berdasar surat dakwaan JPU, diketahui bahwa tindak penganiayaan itu bermula ketika korban berinisial FMT menghadiri undangan dari saksi DCP di teras kamar kos Jalan Pulau Rembulan Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat pada Kamis (11/3). Undangan tersebut dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Di sana, korban bersama teman-teman lainnya termasuk terdakwa yang turut hadir pun minum-minum beralkohol jenis arak dan bir.

Kemudian ada kesalahpahaman antara adik kandung korban yaitu saksi berinisial SGT dengan terdakwa dan terjadi cekcok mulut.

Lalu, terdakwa pun mendorong SGT sampai terjatuh dan juga memukulnya sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri dan kanan.

Melihat adiknya dipukul, FMT pun berniat melerai dengan memiting leher Robert dan ditarik ke belakang, sehingga membuat terdakwa terjatuh.

Sehingga, terdakwa mendekati korban dan memukulnya sebanyak satu kali mengenai pipi kiri. Tak sampai di situ, Robert lantas mengambil botol bir kosong yang saat itu ada di atas teras.

Berikutnya terdakwa mengayunkan botol tersebut ke arah ke korban mengenai kepala bagian kiri. Bahkan, Robert kembali memukul kepala FMT menggunakan botol bir itu sampai pecah.

Seakan tak puas, Robert melepas botol yang sudah pecah, lalu kembali memukul korban menggunakan tangan kiri mengepal sebanyak satu kali, mengenai pelipis bagian kanan.

Sehingga, rekan mereka berinisial DYL dan DCY berusaha melerai dengan memegangi Robert dan langsung dibawa keluar dari halaman kos.

Setelah itu, korban menghampiri terdakwa berniat untuk menyelesaikan permasalahan. Akan tetapi, terdakwa masih dalam kondisi marah dan berniat kembali untuk memukul.

Kebetulan ada satu tetangga kos yang mendengar keributan ini mengancam akan menelpon polisi. Sehingga pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan, FMT diantar ke rumah sakit oleh adik kandungnya untuk berobat.

Berdasar hasil pemeriksaan luka dan visum, pada kepala bagian kiri korban, terdapat luka terbuka yang sudah dilakukan penjahitan luka sebanyak enam jahitan, berukuran panjang enam sentimeter.

Ada juga luka terbuka yang sudah dilakukan penjahitan luka sebanyak sempat jahitan, berukuran panjang empat sentimeter.

Atas perbuatannya Robet pun ditangkap polisi pada 24 April 2024 dan ditahan dalam tahap penyidikan. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, lanjut ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidang. ***

Editor : Y. Raharyo
#denpasar #penganiayaan #kupang