BALIEXPRESS.ID – Fraksi Hanura mendapati bahwa ada 38 usaha hotel dan 13 usaha restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Klungkung.
Hal itu membuat Fraksi Hanura DPRD Klungkung meminta pihak eksekutif untuk proaktif menindaklanjuti hal tersebut.
“Selama ini dalam bidang pendapatan daerah kita selalu terpaksa melihat target dan realisasi pendapatan daerah. Terkadang kita berhasil ketika realisasi pendapatan melampaui target .
Padahal fakta dilapangan masih banyak potensi yang sengaja kita biarkan yakni 38 penyelenggara usaha hotel dan 13 penyelenggara usaha restorant belum terdaftar sebagai wajib pajak,” ujar Luh Andriani saat membacakan pandangan umum Fraksi Hanura terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, pada rapat paripurna di DPRD Klungkung beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, untuk bisa terdaftar sebagai wajib pajak pengelola hotel dan restoran membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah. “Kalau kemudian hal ini tidak dilakukan akan membuka peluang praktek curang,” imbuhnya.
Disamping itu yang juga perlu diperhatikan adalah perizinan dari 38 hotel dan 13 restoran yang terbangun itu. “Apakah sudah memiliki izin lingkungan dan berapa tenaga kerja yang terserap. Hal ini penting kami sampaikan mengingat di setiap penerbitan izin lingkungan dalam proses ada kesanggupan pemohon izin lingkungan untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal dengan jumlah tertentu,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terutama terhadap pembangunan baru akomodasi pariwisata.
“Tindakan yang kami lakukan apabila ditemukan ada hotel atau restoran yang belum memiliki izin sesuai ketentuan, kami panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan selanjutnya membuat surat pernyataan kesanggupan memproses izin sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya saat dikonfirmasi Jumat (28/6).
Sayangnya ia enggan berkomentar terkait pandangan umum Fraksi Hanura terkait temuan banyaknya hotel dan restoran yang belum berizin di Klungkung. “Dalam rapat paripurna ya betul ada penyampaian itu, tapi yang berhak menjawab itu adalah Pj Bupati. Dan terkait hotel atau restoran yang belum berizin mungkin bisa dikonfirmasi ke Dinas Perizinan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung I Made Sudiarka Jaya menyebutkan jika akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran yang tidak berizin umumnya yang melanggar sempadan pantai. “Dan banyak terjadi existing di Nusa Penida,” tegasnya.
Namun pihaknya tidak memiliki data restoran maupun hotel yang tidak berizin. Maka pihaknya pun mengimbau agar investor yang hendak membuka usaha di Kabupaten Klungkung senantiasa mengurus izin sebelum mulai membangun.
“Karena data yang ada di kami adalah yang berizini,” tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana