BALIEXPRESS.ID – Penahanan tersangka pengoplos gas elpiji bernama I Wayan Rawan yang digerebek di Banjar Pande, Abiansemal, Badung, sementara ditangguhkan.
Pria itu ternyata sudah bisa pulang ke rumah dari Rutan Polda Bali, sejak Jumat (28/6).
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
Dia mengatakan, tersangka yang mengoplos gas subsidi ke tabung non subsidi ini sedang dalam keadaan sakit.
"Bukan dilepas, tapi (penahanan) ditangguhkan karena yang bersangkutan ada riwayat batu ginjal," ujarnya, Senin (1/7).
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap Rawan tetap berlanjut.
Bahkan berkas perkara disebut hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelimpahan tahap 1 ke Kejakaaan.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pengoplosan gas LPG bernama I Wayan Rawan digerebek Pilda Bali di rumahnya, Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6).
Pria itu menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 Kg dan 12 Kg secara ilegal.
Saat penggerebekan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menemukan Rawan sedang mengoplos atau pemindahan isi dari gas LPG 3 Kg ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg di TKP, pada pukul 06.20 Wita.
Terlihat ada sekitar 15 tabung yanh sedang dikerjakan olehnya.
Sehingga, petugas meringkus Rawan dan menyita barang bukti ratusan tabung gas.
Rinciannya, tujuh buah tabung gas LPG 12 Kg kosong; 40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi; 107 buah tabung gas LPG 3 Kg berisi; 174 buah tabung gas LPG 3 Kg kosong.
Selain itu, 15 buah pipa besi dengan panjang kurang lebih 15 cm (alat memindahkan isi gas ke tabung lain); satu unit mobil Suzuki Carry Nopol DK-8204-FE warna hitam; serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.
Perbuatan haram Rawan diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Nyoman Suarna