BALIEXPRESS.ID- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (4/7/2024).
Monitoring di Kantor Desa Kutuh dilakukan lantaran desa ini telah menjadi salah satu percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 dari 62 Desa yang dipilih oleh KPK RI.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih kepada KPK RI karena telah menilai dan mendampingi penuh sejak tahun 2022.
Hal tersebut membuat Pemkab Badung dan khususnya pemerintah Desa Kutuh dapat berbenah untuk mewujudkan komitmen integritas wilayah.
Ia berharap di Tahun 2024 ini, Pemkab Badung khususnya Desa Kutuh dapat berbenah sesuai harapan KPK RI.
“Saya yakin Desa Kutuh bisa menjadi sejati-jatinya Desa Percontohan Antikorupsi, selain itu melalui Website resmi Desa Kutuh telah menginformasikan transparasi pengelolaan APBDesnya. Desa Kutuh telah mampu mengkolaborasikan Desa Dinas dan Desa Adatnya. Saya yakin Desa Kutuh menjadi role model untuk Desa Antikorupsi,” ujarnya.
Giri Prasta juga menyampaikan apresiasinya kepada Desa Kutuh karena dulunya, dari 46 desa dan 16 kelurahan di Kabupaten Badung termasuk wilayah desa yang miskin.
Namun melalui peran serta masyarakat untuk membangun desa, sehingga Desa Kutuh dapat berbenah dan menjadi desa yang berprestasi di tingkat nasional.
“Kemarin saya telah sampaikan kepada seluruh perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung untuk melakukan studi komparasi ke Desa Kutuh untuk program Desa Antikorupsi,” kata Giri Prasta.
“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mewariskan tatanan yang bagus serta sejarah baru yang ditanamkan kepada seluruh anak cucu di Kabupaten Badung,” tambah Giri Prasta.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto dalam sambutannya menyampaikan, setelah Desa Kutuh ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2022, KPK RI akan melakukan monitoring secara berkala selama dua tahun sekali.
Kabupaten Badung melalui Inspektorat Kabupaten Badung juga melakukan monitoring selama enam bulan sekali dan dilanjutkan dengan Pemerintah Provinsi Bali selama setahun sekali.
Monitoring yang dilakukan oleh KPK RI untuk memantau sejauh mana indikator penilaian akan dipertahankan atau ditingkatkan dari tahun sebelumnya.
“Untuk nantinya di tahun kelima kami akan evaluasi sekali lagi, karena percontohan Desa Antikorupsi dipilih lima tahun sekali. Jadi nanti di tahun 2027 kami akan nilai lagi apakah layak diperpanjang atau tidak menjadi Desa Antikorupsi,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, pada 1 Juli 2024 telah dilakukan monitoring beserta tim ke Desa Kutuh.
Ia mengakui banyak perubahan yang terjadi setelah tahun 2022. Andhika pun berharap desa-desa yang ada di Bali agar belajar ke Desa Kutuh.
“Di sini ada Mal Pelayanan Publik Mini, dimana setahu saya hanya di Desa Kutuh yang ada MPP nya dan satu-satunya di Indonesia. Mudah-mudahan bisa dipertahankan dan ditularkan ke desa-desa yang ada di Bali dan di Indonesia,” harapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan