Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH! 10 Anggota Polres Klungkung yang Menyekap-Menyiksa Wayan Suparta Tidak Tunjukkan Surat Penangkapan!

I Gede Paramasutha • Sabtu, 6 Juli 2024 - 01:14 WIB
Wayan Suparta dan istrinya, Airin di Kantor LBH Bali.
Wayan Suparta dan istrinya, Airin di Kantor LBH Bali.

 

BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan penangkapan, penyekapan, dan penyiksaan yang dilakukan 10 anggota Polres Klungkung terhadap warga bernama Wayan Suparta bergulir di Polda Bali. Yang menarik, ketika dilakukan penangkapan, ternyata Wayan Suparta tidak ditunjukkan surat penangkapan.

 

Hal itu diungkap I Wayan Suparta (47) saat konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7/2024).

Kasus penyiksaan terhadap Wayan Suparta kini mendapat pendampingan dari YLBHI-LBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Bali, serta KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Dalam konferensi pers ini, Suparta didampingi istrinya, Airin, dan Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi.

Yang mengejutkan, istri dari Suparta, bernama Airin menuturkan bahwa peristiwa ini bermula ketika ada 10 orang dari Polres Klungkung datang ke rumah korban di Jalan Waribang, Denpasar, pada 26 Mei 2024.

Para anggota Polres Klungkung itu mencari Suparta. Akan tetapi, kala itu Suparta itu tengah berada di luar rumah.

"Para oknum itu tanya di mana rumah Pak Nyoman, bukan atas nama suami saya, saya jawab di sini namanya Pak Wayan," ujar Airin.

Wanita itu sempat bertanya mengenai maksud kedatangan polisi yang kala itu berpakaian preman, hanya saja mereka meminta agar istri korban tidak banyak bertanya dan mendesak agar Suparta segera pulang.

Anehnya para polisi ini juga tak menunjukan surat tugas maupun surat penangkapan.

Baca Juga: Ikuti Langkah Bali United, PSS Sleman Rekrut Kiper asal Brasil, Netizen Merasa Ditipu Agen

Kemudian, korban pun pulang sekitar pukul 20.00 WITA.

Oknum aparat langsung menyergapnya tanpa memperlihatkan surat penangkapan.

Lalu, Suparta dibawa ke sebuah pos di depan rumahnya, sembari ditanyai mengenai keberadaan sebuah unit mobil Pajero.

Polisi meminta pria itu mengakui keterlibatan dalam menggelapkan mobil tersebut, padahal korban tidak mengetahui perihal itu.

Berikutnya, Airin dan anaknya menyaksikan sang suami dibawa pergi dengan menggunakan mobil.

Suparta dibawa menggunakan mobil ke Klungkung. Mirisnya, bukannya diinterogasi di Mako Polres, dia malah dibawa ke sebuah rumah di Jalan Sandat.

Dia ditahan selama hampir tiga hari sampai 28 Mei 2024. Di sana korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Selama tiga hari dalam penyekapan, Suparta disiksa.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi menjelaskan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari seorang pencari keadilan yang jadi korban penyekapan, penyiksaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang oleh 10 personel polisi dari Polres Klungkung pada 26 hingga 28 Mei 2024.

Tindakan-tindakan tersebut dilakukan anggota Polres Klungkung tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas.

Sehingga dari segi prosedur dinilai sudah menyalahi aturan.

Terlebih lagi, tindakan-tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban sampai mengalami pecah gendang telinga kiri yang menjadi cacat permanen. Telinga kirinya tidak bisa lagi mendengar suara. ***

Editor : Y. Raharyo
#penyiksaan polisi #polda bali #polres klungkung #denpasar #wayan suparta