BALIEXPRESS.ID - Aksi maling bernama Laukhim Makhfud, 43, kepergok saat menyatroni Toko Dewa Rejeki dalam Pasar Alas Kesuma/Pasar Puri Gading, Jalan Raya Uluwatu Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (3/7/2024).
Pria itu pun diringkus warga bersama polisi ketika mencoba kabur.
Video penangkapan maling tersebut viral di media sosial. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian ini bermula ketika pemilik toko bernama Sang Putu Purnayasa, 28, bermaksud mengecek tokonya sekitar pukul 14.30 WITA.
"Waktu itu, korban masuk ke dalam toko untuk mematikan lampu dan kipas," ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Kemudian dia mengecek gudang toko yang ada di bagian belakang. Tapi sesampainya di sana, korban melihat ada pecahan puing plafon di lantai.
Lalu, pria ini melihat kearah atas dan mendapati plafon tokonya berlubang. Maka, Purnayasa berinisiatif menyalakan senter hp dan mengarahkan ke lubang tersebut.
Tak disangka, tampak ada seorang laki-laki yang tidak dikenal (OTK) berada diatas plafon toko. Korban pun bertanya sedang apa lelaki itu di atas dan dijawab oleh pelaku dengan dalih sedang memperbaiki kabel. Mendengar jawaban dari OTK itu, korban keluar toko untuk memastikan.
"Korban bermaksud mencari tahu siapa sebenarnya orang yang di atas plafon," ucapnya.
Namun kala melewati toilet umum pasar, Purnayasa melihat rokok berserakan di lantai depan toilet. Ada 19 selop rokok berbagai merek yang telah pelaku ambil dari toko korban, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 3,1 juta.
Maka korban menelpon dan memberitahukan kejadian di toko korban kepada pemilik Pasar bernama Wayan.
"Korban juga korban sempat mengirim kejadian tersebut ke group pasar," tambahnya. Alhasil banyak penghuni pasar datang ke toko milik korban dan mencari pelakunya. Masalah ini juga dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Sehingha, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Petugas pun mengantongi ciri-ciri pelaku dan mendapati ada sandal, serta hp pelaku ketinggalan di atas plafon toko korban.
Selanjutnya, aparat bersama warga menyisir seputaran pasar, hingga dapat menangkap pelaku yang sedang tidak mengenakan sendal. Mirisnya, Lauhim tidak mau mengaku dan mencoba mengelak. Tetapi setelah dilakukan interogasi, mendalam serta di tunjukkan sandal dan hp pelaku yang ketinggalan, akhirnya dia mengakui perbuatannya.
Modusnya melakukan pencurian yakni dengan cara memanjat tembok samping toilet umum, lalu naik ke atas plafon dan menjebol plafon toko.
Maling kelahiran Jombang ini lantas menunjukkan sebagian barang bukti yang telah disembunyikan di sepeda motornya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta Selatan guna proses lebih lanjut.
"Motif yang bersangkutan mencuri karena faktor ekonomi, karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap," tandasnya. Atas perbuatannya, Lauhim disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana