BALIEXPRESS.ID- Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial FRP diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali pada Kamis (4/7/2024).
WNA itu diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
WNA berusia 52 tahun itu diamankan karena ia kerap berulah meresahkan masyarakat. Ia sering mabuk-mabukan.
"Masyarakat melaporkan WN Prancis ini bahwa sering mabuk-mabukan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Jumat (5/7/2024).
Hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan pihak Imigrasi, ternyata FRP juga diketahui telah overstay selama sembilan bulan.
Ia datang ke Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, sesuai pasal tersebut, maka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," lanjut Hendra.
FRP saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Ia menunggu dokumen administrasi pendeportasiannya selesai.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing," tutupnya. (*)
Editor : I Made Mertawan