BALIEXPRESS.ID - Seorang warga bernama Wayan Suparta melaporkan ke Polda Bali atas dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sepuluh anggota Polres Klungkung.
Menurut laporan, Wayan Suparta disekap selama tiga hari dan mengalami penganiayaan hingga gendang telinganya pecah, menyebabkan cacat permanen pada telinga kirinya yang kini menjadi tuli.
Yang jadi masalah lagi, ternyata menurut pengakuan Suparta yang didampingi LBH Bali, para polisi itu dijerat menggunakan Pasal 352 yakni tindak pidana penganiayaan ringan yang ancamannya cuma 3 bulan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Kombes Jansen menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan terhadap 30 mobil bodong serta menangkap dua orang pembuat STNK palsu pada bulan Mei 2024.
"Dalam pengungkapan tersebut an. IWS tersebut termasuk dalam kegiatan pendalaman tersebut dan ada 5 mobil yang juga ikut ditemukan dan diamankan dari rumah yang bersangkutan," ujar Kombes Jansen.
Namun, dalam proses interogasi, diduga terjadi perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap Wayan Suparta.
Ia mengaku disekap dan mendapatkan kekerasan yang menyebabkan cacat permanen pada telinga kirinya. Wayan Suparta telah melaporkan kejadian ini ke Polda Bali.
Yang menarik Kombes Jansen mengakui, 10 anggota polisi itu dijerat menggunakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Padahal, I Wayan Suparta mengalami cacat permanen pada telinga kirinya.
"Terkait laporan IWS tersebut sudah di terima Polda Bali melalui LP/B/403/V/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 29 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP dengan pelapor an. IWS," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Polda Bali telah mengambil langkah-langkah dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, meminta keterangan dokter yang menangani Wayan Suparta, serta meneliti surat Visum Et Repertum dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jansen mengatakan, permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut.
"Pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara terhadap dugaan jaringan pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor masih terus dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan Propam Polda Bali tidak hanya memeriksa 10 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik juga pidana, juga sedang mengurusut tentang indikasi penggelapan mobil yang dilakukan pelapor.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota yang dilaporkan itu ada dugaan pelapor terlibat dalam penggelapan mobil yang sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Klungkung.
Dia menegaskan, laporan yang dilakukan terlapor didalami serius oleh Polda Bali.
Jika nanti terbukti melakukan kesalahan maka para oknum itu dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya.
"Saat ini masih diproses di Bid Propam Polda Bali. Ada indikasi pelapor terlibat dalam penggelapan mobil yang tengah diselidiki Satreskrim Polres Klungkung. Itu juga jadi bagian pendalaman Propam. Intinya masih berproses. Bila terbukti, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik di Polri juga peradilan umum," tegas Kombes Jansen. ***
Editor : Y. Raharyo