BALIEXPRESS.ID- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam tidak sah menurut hukum.
Eman Sulaeman menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai calon tersangka oleh pihak kepolisian, seperti yang dijadikan dasar oleh Polda Jawa Barat dalam penetapannya sebagai tersangka.
"Proses penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Akibat dari putusan ini, status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan alias Perong sejak 2016 hingga 2024 juga dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Melalui Astra Green Kalcer, Astra Motor Bali Ajak Kenali Proses Daur Ulang
Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera melepaskannya dari tahanan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016, dengan alasan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Bawakan Lagu Bye, Tika Pagraky Nangis di Atas Panggung, Warganet: Sakitnya Sampe Sini
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dilakukan pada 21 Mei 2024, dengan pemeriksaan dilakukan pada 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin, 1 Juli 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca Juga: Crosser Astra Honda Tuntaskan Perjuangan di MXGP Lombok
Putusan yang diambil oleh hakim tunggal PN Bandung ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses penetapan tersangka oleh pihak berwajib.
Editor : Wiwin Meliana