BALIEXPRESS.ID – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengeggerkan Karangasem. Seorang bocah SD berusia 12 tahun disetubuhi bujangan berusia 33 tahun.
Unit IV Satreskrim Polres Karangasem pun bertindak cepat mengusut kasus persetubuhan yang menimpa seorang bocah SD berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem.
Tersangka, pria berinisial AP (33), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karangasem setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/7/2024).
Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit membenarkan penangkapan terhadap buruh bangunan yang belum beristri tersebut.
Ia menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 1 Juli lalu. Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Kasus ini dilaporkan awal Juli, dan langsung kami proses. Alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan pengakuan tersangka, membuat kami bisa menetapkan tersangka dengan cepat," ungkap Ipda Alit.
Hasil visum et repertum (VER) yang dilakukan pihak kepolisian menguatkan dugaan tindak pidana persetubuhan.
Korban mengalami robek pada selaput dara dan ditemukan bekas cairan sperma pada kemaluan korban.
"Dengan alat bukti tersebut, serta pengakuan tersangka, kami langsung menahan AP," tegas Ipda Alit.
AP dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang mengancamnya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, kakek korban yang merasa curiga dengan gelagat cucunya yang diantar pulang oleh AP pada pagi hari, melapor ke pihak kepolisian.
Kecurigaan tersebut menjadi awal terungkapnya kasus ini. ***
Editor : Y. Raharyo