BALIEXPRESS.ID - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, menanggapi temuan sementara Ombudsman RI terkait berbagai permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Menurut Boy Jayawibawa, temuan yang diungkapkan Ombudsman tidak terjadi di Bali. Ombudsman RI, melalui anggota Indraza Marzuki Rais, menyatakan bahwa ada sejumlah permasalahan yang menonjol dalam PPDB di 10 provinsi, termasuk Bali.
Permasalahan tersebut meliputi kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.
Menanggapi hal ini, Boy Jayawibawa menegaskan bahwa di Bali tidak ada kasus manipulasi data dalam PPDB. “Sejauh ini, untuk hal manipulatif data tidak ada,” ujar Boy Jayawibawa, Senin (8/7/2024).
Mengenai temuan adanya sekolah fiktif yang menambah daya tampung, Boy Jayawibawa juga menampiknya. “Di Bali tidak ada SMA fiktif,” tegasnya.
Terkait isu diskriminasi pada jalur perpindahan orang tua, di mana disebutkan ada sekolah yang hanya menerima anak dari kalangan ASN atau BUMN saja, Boy Jayawibawa dengan tegas membantah.
“Tidak benar, tidak ada pembatasan seperti itu. Sepanjang bisa menunjukkan kriteria perpindahan orang tua siswa, mereka bisa diterima,” jelasnya.
Boy Jayawibawa menegaskan bahwa Disdikpora Bali memastikan PPDB berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. “Nggih, benar (tidak benar temuan-temuan tersebut),” kata Boy Jayawibawa.
Mengenai update terbaru PPDB di Bali, Boy Jayawibawa menyampaikan bahwa proses penerimaan berjalan lancar.
“Tim monitoring sudah turun ke sekolah-sekolah dan tidak menemukan persoalan-persoalan yang berarti. Semuanya sudah sesuai dengan juknis/juklak yang berlaku,” ujarnya.
Boy Jayawibawa juga mengakui bahwa tidak semua siswa dapat diterima di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung. “Tidak semua dapat di sekolah negeri, karena daya tampung negeri juga terbatas,” tutupnya.(*)
Editor : I Dewa Gede Rastana