BALIEXPRESS.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (perbekel) di 20 desa di Kabupaten Klungkung yang semula dijadwalkan tahun 2024 dipastikan mundur.
Hal ini terjadi setelah puluhan perbekel mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan Pilkel serentak yang akan diikuti oleh 20 desa di Kabupaten Klungkung.
"Pilkel serentak yang awalnya direncanakan tahun 2024 tidak jadi dilaksanakan karena perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Sehingga Pilkel akan digelar pada tahun 2026 mendatang," jelas Suteja, Selasa (9/7).
Ia menambahkan bahwa rencana Pilkel gelombang II (2026) dan gelombang III (2027) juga akan mundur 2 tahun.
Dari 53 desa di Kabupaten Klungkung, sebanyak 47 perbekel mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sementara 6 posisi perbekel lainnya sudah berakhir.
Saat ini, 6 posisi tersebut diisi oleh 4 penjabat (Pj) perbekel, 1 pelaksana tugas (Plt), dan 1 pelaksana harian (Plh).
Suteja menjelaskan bahwa untuk 4 desa, yaitu Desa Sakti, Desa Suana, Desa Pikat, dan Desa Manduang, rencananya Pilkel serentak akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Sedangkan di Desa Paksebali, pemilihan perbekel antar waktu juga dijadwalkan pada tahun 2025.
"Untuk Desa Tusan, kita masih menunggu proses hukum lebih lanjut," tambah Suteja.
Desa-desa yang akan menggelar Pilkel kedepannya pun diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk pelaksanaan Pilkel mendatang. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana