Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soroti Kisruh PPDB di Bali; AWK Tak Ingin Penerimaan Siswa Baru Jadi Ladang Korupsi

Wiwin Meliana • Rabu, 10 Juli 2024 | 17:27 WIB

Senator Terpilih Arya Wedakarna tak ingin proses PPPB jadi ladang korupsi
Senator Terpilih Arya Wedakarna tak ingin proses PPPB jadi ladang korupsi

BALIEXPRESS.ID-Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali sudah berjalan.

Namun kendala dan keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan sekolah terus menjadi sorotan.

Terkait hal tersebut, Senator RI terpilih Arya Wedakarna pun menyebut bahwa kisruh PPDB yang menjadi keluhan masyarakat Bali adalah masalah klasik yang tiap tahunnya selalu terjadi.

Baca Juga: Generasi Muda Aceh Diberdayakan BIN melalui Program AMANAH

Permasalahan tersebut terkait PPDB jalur Zonasi dan juga adanya dugaan pungli dalam penerimaan siswa di sekolah swasta.

Pihaknya mendesak agar pemerintah provinsi sebagai penanggung jawab SMA/SMK dan Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota sebagai penanggung jawab SD dan SMP agar segera mencari solusi atas kisruh yang disebabkan oleh system PPDB.

“Terutama orang tua yang merasa kesulitan mencarikan putra dan putrinya sekolah,” jelas AWK dikutip melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagramya pada Rabu (10/07/2024).

Baca Juga: Mengapresiasi Pendekatan Deradikalisasi Pemerintah: Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI

Pihaknya meminta pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan juga KPK untuk mengawasi adanya dugaan tindakan pungli yang dilakukan oknum dinas Pendidikan dan juga oknum kepala sekolah.

Arya Wedakarna tidak ingin proses penerimaan peserta didik baru menjadi ladang korupsi terutama wilayah Provinsi Bali.

“Kami banyak mendapat laporan pelaksanaan PPDB banyak yang tidak transparan dan menggunakan jalur-jalur khusus,” jelasnya.

AWK menduga jika oknum tersebut tidak melakukannya dengan sendiri melainkan dengan tim yang sudah biasa diduga.

Baca Juga: Gotong Royong Mencegah Provokasi SARA Menjelang Pilkada 2024

“Pesan AWK sekolah negeri jangan cari masalah hukum dan bekerjalah yang jujur,” tulis AWK dalam keterangan videonya.

AWK juga meminta agar Dinas Pendidikan mengawasi dengan baik sekolah agar tidak ada korupsi.

Sebelumnya, PPDB dibagi menjadi beberapa jalur.

Jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari total jumlah daya tampung sekolah, jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.

Baca Juga: Transformasi Digital Solusi Terbaik Untuk Permasalah di Bidang Industri Kesehatan

Pada petunjuk teknis (juknis) disebutkan bahwa calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal tiga jalur pendaftaran baik untuk jenjang SMA maupun SMK.

Bagi siswa yang dinyatakan diterima, wajib melakukan pendaftaran ulang pada 8, 9, dan 10 Juli 2024, yang dibuka mulai pukul 08.00 WITA dan ditutup pada pukul 14.00 WITA secara online melalui portal PPDB Provinsi Bali.

 

 

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#korupsi #arya wedakarna #ppdb #jalur zonasi