Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Buleleng Catat 3000- 4000 Pelanggar Per Hari Terekam Kamera ETLE

I Putu Suyatra • Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:49 WIB
BUKTI REKAMAN KEJADIAN : Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin sebut dalam satu hari terekam sampai 4.000 kendaraan yang melanggar di ETLE.(francelino junior)
BUKTI REKAMAN KEJADIAN : Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin sebut dalam satu hari terekam sampai 4.000 kendaraan yang melanggar di ETLE.(francelino junior)

BALIEXPRESS.ID - Polres Buleleng melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) mencatat sebanyak 4000 pelanggar yang terekam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski begitu, polisi menegaskan bahwa tidak ada kendaraan plat merah yang terdeteksi melanggar.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menyebutkan bahwa dari dua titik kamera ETLE di Buleleng, pihaknya dapat merekam sebanyak 3.000-4.000 pelanggaran kendaraan setiap hari.

Titik kamera ETLE di Buleleng berada di Jalan A. Yani dekat Kampus Bawah Undiksha dan Jalan A. Yani dekat perempatan menuju Pantai Penimbangan.

Dua kamera pemantau tersebut telah aktif sejak 5 Juni 2024.

Data Pelanggaran Lalu Lintas

AKP Bachtiar mengungkapkan bahwa sejak aktifnya kamera pemantau tersebut, Sat Lantas Polres Buleleng telah mencatat sebanyak 119 ribu pelanggar hingga 30 Juni 2024.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 151 kendaraan yang terkonfirmasi benar-benar melanggar aturan lalu lintas.

Dari 3.000-4.000 pelanggar yang terekam setiap hari, hanya 15 kendaraan yang terdeteksi melanggar.

Tahap Sosialisasi dan Edukasi

AKP Bachtiar menjelaskan bahwa saat ini sistem tilang elektronik masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi.

Selain itu, banyak pelanggar yang terekam kamera namun data kendaraannya kurang akurat.

"Ketika terekam kamera, operator melihat kejelasan nomor polisi (nopol) kendaraannya. Jika tidak terekam atau tidak jelas, surat tilang tidak bisa dikirim," ujarnya pada Jumat (12/7/2024) siang.

Pengiriman Surat Tilang

Polres Buleleng bekerja sama dengan jasa pengiriman untuk mengirimkan surat tilang langsung ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

Surat tilang tersebut berisi data kendaraan sesuai dengan STNK, jenis pelanggaran, serta waktu dan lokasi pelanggaran, termasuk bukti tangkapan layar kendaraan saat melanggar.

Jenis Pelanggaran yang Terekam

Menurut AKP Bachtiar, pelanggar yang didominasi oleh kendaraan roda dua, rata-rata melanggar aturan keselamatan berkendara seperti tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah.

"Untuk sementara, belum ada pelanggar dari kendaraan plat merah atau kendaraan dinas yang ditemukan," pungkasnya.

Dengan adanya sistem ETLE ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan angka pelanggaran dapat diminimalisir demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#pelanggaran #bali #lalulintas #etle #buleleng