BALIEXPRESS.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Buleleng berinisial Gede WPA (37) terjerat kasus memalukan.
Tak hanya tertangkap karena kepemilikan narkoba, Gede WPA kini diketahui juga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Diduga nekat mencuri demi membeli barang haram, Gede menyasar sepeda motor warga di kawasan LC, Kelurahan Banyuasri.
Ia berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti cat dan melepas plat nomor kendaraan curiannya.
Namun, aksinya tersebut terekam kamera CCTV. Warga yang jeli kemudian melapor ke polisi.
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus Gede di Jalan Toya Anakan, Singaraja.
Saat ditangkap, ironisnya, Gede kedapatan membawa satu paket narkoba seberat 0,4 gram.
"Awalnya ditangkap karena informasi curanmor, ternyata pas ditangkap dia bawa barang [narkoba]," ungkap sumber dilansir dari radarbuleleng.id.
Hingga saat ini, Gede ditahan di Polsek Kota Singaraja dengan tuduhan curanmor.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, pada Jumat (5/7) dini hari, Gede terlebih dahulu diciduk polisi dalam kasus narkoba.
Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama temannya, KS (40).
Penggeledahan kala itu menemukan satu paket narkoba dan alat isap sabu-sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan penangkapan oknum pejabat Pemkab Buleleng tersebut.
Gede saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Menanggapi kasus ini, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Lihadnyana menunggu laporan resmi terkait tindak pidana yang dilakukan Gede.
Sanksi tegas berupa pemecatan dipertimbangkan.
"Jika nanti sudah divonis dan hukumannya diatas 2 tahun, maka dapat dipecat langsung," jelas Lihadnyana.
Namun, penetapan sanksi tersebut tergantung hasil pemeriksaan polisi dan putusan pengadilan, termasuk status Gede sebagai pemakai atau pengedar narkoba.
"Untuk saat ini yang bersangkutan masih berstatus ASN eselon IV," ungkap Lihadnyana.
Langkah pendisiplinan berupa pemberhentian terhadap Gede akan dilakukan jika surat penetapan tersangka telah terbit.
"Serahkan semuanya pada proses hukum, kami menghormati seluruh prosesnya. Jika sudah pasti, kami baru bisa melakukan langkah selanjutnya," pungkas Lihadnyana.
Lihadnyana tak lupa menyampaikan penyesalan atas tindakan Gede yang mencoreng nama Pemkab Buleleng. Ia menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk menghindari perbuatan terlarang.
"Saya sangat menyesalkan hal ini. Saya himbau kepada seluruh ASN untuk patuh pada peraturan yang berlaku," tutup Lihadnyana. ***
Editor : Y. Raharyo