Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BUKAN KALENG-KALENG! Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Ribuan Pil Koplo dan Belasan Gram Narkotika

I Gde Riantory Warmadewa • Selasa, 16 Juli 2024 | 02:25 WIB
DIMUSNAHKAN : Kejari Jembrana saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (15/7)
DIMUSNAHKAN : Kejari Jembrana saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (15/7)

BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan ribuan butir pil koplo, belasan gram narkotika, hingga sejumlah handphone yang merupakan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) pada Senin (15/7/2024).

Pemusnahan barang bukti pidum ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jembrana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

Pemusnahan ini dilakukan oleh jajaran Forkompinda yang silih berganti memasukkan barang bukti berupa pil koplo dan sabu-sabu yang sudah disita ke dalam blender berisi cairan campuran.

Barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu, dan sebagian lainnya dibakar di sebuah wadah berupa tong warna hitam.

 

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 11,8 gram bruto, ganja seberat 1,9 gram bruto, 1.361 butir pil koplo, 17 unit handphone, dua unit timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

 

"Selama 2 tahun 6 bulan saya di sini, kasus narkoba selalu meningkat. Meskipun barang buktinya tidak terlalu banyak, perkaranya naik dari tahun ke tahun," ungkap Meyke.

 

Lebih lanjut, Meyke menegaskan bahwa jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 47 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Ini periode Agustus 2023 sampai Juli 2024, setahun," jelasnya.

 Baca Juga: Terkait Aksi Konvoi Meresahkan; Polsek Denpasar Barat Bertemu Pengurus PSHT

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana sudah cukup untuk memberikan efek jera kepada para tersangka tindak pidana. "Langkah kami menerapkan hukuman yang cukup tinggi sebagai efek jera. Namun, kemungkinan karena wilayah perlintasan, sehingga kasus narkotika kian meningkat," terangnya.

 

Meyke juga menyinggung mengenai kasus lainnya yang meningkat di Jembrana, yaitu pencurian ternak serta kasus kekerasan seksual. "Kami berharap ke depannya kasus-kasus tersebut dapat ditekan sehingga tidak terjadi peningkatan yang signifikan," pungkasnya.(*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #pil koplo #Narkotika #kejari #dimusnahkan #Ribuan #butir #jembrana